TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG – Tindakan tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang sukses meratakan 70 bangunan liar (bangli) di sepanjang sempadan Jalan Raya Bogor berbuah manis.
Langkah kolaboratif ini tidak hanya menuai apresiasi tinggi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), tetapi juga diikuti dengan komitmen pengawasan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok agar lahan tersebut tak lagi diserobot oknum bandel.
Penertiban ini menjadi momentum penting dalam upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik, merapikan tata letak kota, serta menjamin keselamatan warga dan pengguna jalan raya.
Baca juga: Satpol PP Bongkar Billboard Ilegal di GDC, Ratusan Reklame Masuk Radar Penertiban
Langkah berani Pemkot Depok langsung mendapat acungan jempol dari Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Guntur Santoso. Penertiban ini dinilai tegak lurus dengan amanat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Guntur menekankan bahwa pembongkaran bangli bukan sekadar untuk keindahan kota, melainkan sangat vital bagi aspek keselamatan.
"Kami berharap dinas teknis bersama-sama menjaga agar fungsi sempadan jalan tetap terpelihara. Selain mengembalikan fungsi ruang publik, ini juga berkaitan dengan aspek keselamatan," tambahnya.
Kepada para pelaku usaha, Guntur memberikan imbauan tegas agar tidak lagi merampas hak pejalan kaki dan pengguna jalan raya.
"Silakan berusaha, tetapi jangan sampai melanggar aturan. Utamakan kepentingan umum dan keselamatan masyarakat," tegasnya.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Abdul Rahman. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Wali Kota Depok, Supian Suri.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Forkopimda, Kejaksaan, dan Satpol PP Kota Depok. Ke depan kami akan terus berkolaborasi dalam berbagai kegiatan yang mendukung terwujudnya Indonesia Asri, Jabar Berseka, dan Depok Maju," ujar Abdul Rahman.
Sempadan Jalan Raya Bogor Dijaga Ketat
Pasca-pembongkaran, petugas gabungan langsung memasang garis pengaman Satpol PP di sejumlah titik. Hal ini menjadi peringatan keras bahwa kawasan tersebut haram untuk ditempati kembali.
Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Muhammad Reza, memastikan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelanggaran baru.
“Kami di Satpol PP akan tetap setia mengawal penegakan perda. Jadi apabila ada masyarakat yang punya niat untuk melakukan pelanggaran, kami minta untuk diurungkan,” ujar Reza.
“Kami tidak akan membiarkan. Apabila ada pelanggaran sekecil apa pun akan langsung kami tindak. Karena memang instruksi dari Pak Gubernur dan Pak Wali Kota jangan sampai ada pembiaran dari aparat,” tegasnya lagi.
Untuk memastikan kawasan tersebut tetap steril, patroli rutin terus digencarkan. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, menyatakan bahwa tim patroli BKO (Bawah Kendali Operasi) di Kecamatan Sukmajaya dan Cimanggis telah disiagakan.
Fokus pengawasan bukan hanya pada potensi berdirinya bangli baru, tetapi juga pada kendaraan yang nekat parkir sembarangan.
“Satpol PP bersama tim patroli BKO akan terus melakukan monitoring. Bangunan liar sudah dibersihkan, sehingga kami ingin memastikan kawasan ini tetap tertib,” kata Agus.
“Angkot-angkot juga tidak boleh lagi parkir di sini. Nanti akan terus kami awasi,” tegasnya.
Agus menutup dengan sebuah komitmen kuat untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau sesuai dengan hakikat peruntukannya.
“Sesua arahan pimpinan, tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum yang merupakan jalur hijau harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai jalur hijau,” pungkasnya.