Sentil Uang Saku, Roger Danuarta dan Cut Meyriska Diperiksa Soal Kasus Hanania Travel: Barter Foto
Murhan June 12, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus penipuan umrah Hanania Travel juga menyeret pasangan Roger Danuarta dan Cut Meyriska.

Roger Danuarta dan Cut Meyriska mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (12/6/2026).

Keduanya datang bertujuan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel

Usai pemeriksaan, Cut Meyriska menegaskan hubungan kerjanya dengan Hanania Travel hanya sebatas kerja sama promosi dengan sistem barter.

Pemain sinetron Catatan Hati Seorang Istri ini pun membantah menerima uang saku atau endorse dari Hanania Travel.

Dalam pemeriksaan tersebut, Roger Danuarta dan Cut Meyriska mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.

Baca juga: Tahu Betul Karakter Asli Sarwendah, Ruben Onsu Sentil Pemicu Perubahan Tabiat sang Mantan Istri

"Kita semua kontrak tadi kita kasih semua, kita jelasin," terang Cut Meyriska, dikutip dari YouTube Grid ID, Jumat (12/6/2026).

"Tadi juga ada 30 pertanyaan dan semuanya berjalan lancar dan tidak ada apa-apa," sambungnya.

Tak sampai di situ, Cut Meyriska justru mengatakan dirinya dan keluarga tetap membayar biaya perjalanan umrah saat menggunakan jasa Hanania Travel.

"Jadi udah semuanya sih di sana dan kita ada tunjukin bahwa kita juga ada yang berbayar gitu karena kan kita pergi sekeluarga," jelas wanita yang biasa disapa Chika ini.

"Barter foto dan video. Tapi kita juga ada berbayar ya," bebernya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelidikan, Roger dan Cut menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik.

Dokumen tersebut meliputi kontrak kerja sama serta bukti transfer pembayaran umrah pada 2024 lalu.

"Tadi sudah tunjukin semuanya bukti transfer aku, kekurangan bayarnya terus surat-surat kontraknya."

"Semua sudah kita siapin, sudah kita kasih kok," paparnya.

Praz Teguh Rogoh Kocek Hampir Rp1 M

Senasib dengan Paula Verhoeven, Komika Praz Teguh juga sudah mendatangi Gedung Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah oleh Hanania Travel.

Usai diperiksa selama kurang lebih tiga jam, Praz mengungkap fakta mengejutkan sekaligus membantah tudingan bahwa perjalanannya ke Tanah Suci merupakan fasilitas gratis dari Hanania Group.

Di hadapan penyidik, Praz menegaskan bahwa dirinya justru merogoh kocek pribadi hingga nyaris menyentuh angka Rp1 miliar untuk memberangkatkan rombongan keluarganya.

Total ada 24 orang yang ia bawa untuk beribadah umrah pada Februari 2026 lalu.

"Tahun 2026 itu kita berangkat sebanyak 24 orang. Dan kita membayar, langsung aja ya, kita membayar di sini sebanyak 819 juta," ujar Praz Teguh sembari menunjukkan dokumen bukti pembayaran di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (11/6/2026).

Praz menambahkan, nominal tersebut membengkak setelah dirinya melakukan pemesanan peningkatan (upgrade) fasilitas kamar hotel dan tiket pesawat kelas bisnis secara mandiri.

"Total sama saya bayar upgrade kamar dan segala macam itu 948 juta ya. Iya, 948 juta hampir 1 miliar teman-teman, semuanya bayar sendiri, nggak ada yang di-endorse," tegasnya.

Terkait konten promosi Hanania Travel yang pernah dibuatnya, Praz mengklarifikasi bahwa hal tersebut merupakan bentuk kerja sama barter.

Karena membawa rombongan besar sebanyak 24 orang, pihak travel memberikan potongan harga setara empat kursi jemaah atau senilai Rp160 juta. Sebagai timbal balik, Praz membuat konten publikasi tanpa menerima aliran dana sepeser pun.

Selama tiga jam pemeriksaan, Praz mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh tim penyidik mengenai kronologi kerja sama, proses pendaftaran, hingga situasi perjalanannya dari sebelum berangkat sampai tiba di Makkah.

Praz hadir secara kooperatif untuk menyerahkan seluruh data keberangkatan guna membantu proses hukum.

Ia menceritakan, alasan awal memilih Hanania Travel karena rekam jejak perusahaan yang kala itu terlihat amanah dan bersih dari catatan hukum.

"Kalau seandainya saya tahu ada kejadian kayak gini, nggak mungkin saya pilih dong," kata Praz yang juga menyampaikan rasa prihatin mendalam kepada 2.500 calon jemaah yang menjadi korban penipuan ini.

Kasus Hanania Travel yang tengah ditangani pihak kepolisian ini ditaksir telah merugikan ribuan jemaah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Sejauh ini, polisi telah menahan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan setelah statusnya naik menjadi tersangka.

Praz Teguh menambah daftar panjang figur publik yang diperiksa sebagai saksi setelah sebelumnya polisi memanggil Keanu Agl, Anwar BAB, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Karin Novilda alias Awkarin hingga Paula Verhoeven.

Pemilik Hanania Group Jadi Tersangka

Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 486 KUHP atau UU Nomor 21 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika sejumlah calon jemaah mengetahui adanya penawaran paket perjalanan umrah yang dipromosikan melalui brosur dan media sosial Hanania Group.

Paket yang ditawarkan memiliki harga bervariasi, mulai dari Rp29 juta hingga Rp46 juta per orang dengan berbagai pilihan fasilitas, mulai dari reguler, premium, VIP hingga paket wisata ke sejumlah negara.

Para calon jemaah kemudian melakukan pendaftaran dan pembayaran pada Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan berlangsung pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026.

Namun saat waktu keberangkatan tiba, sejumlah jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret dan April 2026 tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

Korban kemudian meminta penjelasan kepada manajemen PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group terkait kepastian keberangkatan dan penggunaan dana yang telah disetorkan.

Akan tetapi, pihak manajemen disebut tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.

Merasa dirugikan, para jemaah akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan tindak pidana penggelapan dana jemaah umrah. 

Penyidik kemudian menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, tersangka diduga menggunakan dana milik jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.

Akibatnya, para jemaah tidak dapat berangkat sebagaimana yang telah dijanjikan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 38 korban dengan total kerugian yang terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar.

Sementara total kerugian yang dilaporkan para korban dan jemaah lainnya mencapai sekitar Rp12,1 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor milik calon jemaah.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.