Jakarta (ANTARA) - Jaringan peredaran narkotika jenis Etomidate menjadi kasus paling menonjol dalam rangkaian pengungkapan narkoba yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.

"Dari beberapa pengungkapan narkoba periode Januari hingga Juni 2026, ada beberapa kasus yang menonjol di antaranya yaitu pengungkapan jenis Etomidate," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencatat total narkotika dan obat-obatan berbahaya yang disita mencapai sekitar Rp37 miliar dari hasil pengungkapan 58 kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dari total tersebut, sebagian besar perhatian tertuju pada keberhasilan aparat membongkar jaringan Etomidate secara beruntun hingga menyita ribuan barang bukti dan menangkap sejumlah tersangka yang diduga saling terhubung dalam satu jaringan peredaran.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 3.201,56 gram bruto, 5.529 buah Etomidate, 55,35 gram bruto ganja, 15,2 gram bruto tembakau sintetis, 25 ribu butir ekstasi, serta 1.206 butir obat-obatan berbahaya berbagai jenis seperti Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Calmlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona.

Polisi mengungkap jaringan Etomidate secara bertahap melalui serangkaian pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse (Satres Narkoba).

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial R dengan barang bukti Etomidate sebanyak 333 buah. Dari penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar.

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tiga tersangka berinisial RB, MR, dan WT. Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak 5.095 buah Etomidate yang diduga masih berada dalam jaringan peredaran yang sama.

Tidak berhenti di situ, penyidik kembali mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AS dengan barang bukti Etomidate sebanyak 100 buah.

Selain jaringan Etomidate, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar. Pengungkapan awal dilakukan terhadap tersangka berinisial SM di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, dengan barang bukti sabu seberat 968 gram bruto.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial BH dan FN di wilayah Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 2.072,17 gram bruto.

Menurut Aris, seluruh tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka rata-rata minimal lima tahun penjara hingga hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan peran dan barang bukti yang ditemukan," ucap Aris.

Polisi memperkirakan seluruh barang bukti yang berhasil disita dalam periode Januari hingga Juni 2026 tersebut mampu menyelamatkan sekitar 67 ribu jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika apabila barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat.