Harga Pertamax Naik, Pemkab Pringsewu Belum Berencana Sesuaikan Anggaran
Daniel Tri Hardanto June 12, 2026 08:39 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter sejak 10 Juni 2026 belum membuat Pemkab Pringsewu berencana melakukan penyesuaian anggaran.

Kepala BPKAD Pringsewu Olpin Putra mengatakan, kenaikan harga pertamax memang berpotensi meningkatkan beban biaya operasional kendaraan dinas.

Namun, Pemkab Pringsewu belum berencana melakukan penyesuaian anggaran operasional kendaraan dinas pada APBD Perubahan 2026. 

Seluruh OPD diminta tetap mengoptimalkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.

“Dengan adanya kenaikan harga pertamax tentu akan ada peningkatan beban biaya operasional kendaraan dinas. Namun, karena pagu biaya operasional kendaraan dinas sudah ditentukan sesuai ketentuan, seluruh OPD harus dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan,” kata Olpin, Jumat (12/6/2026).

Olpin menjelaskan, pengaturan besaran anggaran operasional kendaraan dinas saat ini mengacu pada Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga.

Regulasi tersebut telah disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Ia menambahkan, Perpres Nomor 72 Tahun 2025 diterbitkan setelah pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024.

Dengan berlakunya Perpres baru tersebut, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 maupun Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.

Sebelum ada perubahan regulasi maupun penyesuaian anggaran, BPKAD akan meminta seluruh OPD meningkatkan efisiensi penggunaan kendaraan dinas.

Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun terjadi kenaikan harga BBM.

“Prinsipnya pelayanan publik harus tetap berjalan. Kami mendorong efisiensi melalui pengaturan rute perjalanan, penjadwalan kegiatan, penerapan work from home (WFH) sesuai kebutuhan, serta pengendalian penggunaan kendaraan dinas agar kebutuhan operasional tetap terpenuhi,” ujarnya.

Selain itu, BPKAD juga akan menyampaikan imbauan kepada seluruh OPD agar penggunaan kendaraan dinas dilakukan secara lebih tertib dan efisien.

Penggunaan kendaraan diharapkan hanya untuk kepentingan kedinasan, menghindari penggunaan di luar jam kerja, serta memastikan pertanggungjawaban konsumsi BBM dilakukan secara tertib.

Terkait kebutuhan BBM kendaraan dinas, Olpin menegaskan hal itu menjadi kewenangan masing-masing OPD.

Sebab, setiap OPD lebih memahami pola penggunaan dan konsumsi rata-rata randisnya.

Sebagai langkah penghematan, Pemkab Pringsewu juga mendorong OPD untuk merasionalisasi perjalanan dinas yang dapat digantikan dengan pertemuan secara daring.

Selain itu, agenda yang memiliki tujuan sama diharapkan dapat digabungkan antar-OPD sehingga penggunaan kendaraan menjadi lebih efisien.

“Pemeliharaan kendaraan juga harus diperhatikan agar konsumsi BBM lebih optimal,” katanya.

Mengenai kemungkinan penggunaan jenis BBM lain yang lebih ekonomis, Olpin menyebut penggunaan BBM tetap harus menyesuaikan spesifikasi teknis kendaraan yang berlaku.

Jika terdapat alternatif BBM yang lebih hemat namun tetap sesuai spesifikasi pabrikan dan tidak memengaruhi kinerja maupun usia pakai kendaraan, pemerintah daerah akan melakukan kajian lebih lanjut bersama pihak terkait. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.