TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, menempuh jalur hukum untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Asrul resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Sabtu (13/6/2026), Asrul mendaftarkan permohonan tersebut pada Rabu, 10 Juni 2026.
Perkara ini teregister dengan nomor 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka," demikian bunyi keterangan yang tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Susul Gus Yaqut, Direktur Maktour dan Ketua Umum Kesthuri Ditahan Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, H Asrul Azis Taba bertindak sebagai pemohon.
Sementara itu, pihak termohon adalah KPK RI cq Pimpinan KPK RI cq Penyidik KPK RI.
Rencananya, sidang perdana untuk mengadili gugatan praperadilan ini akan digelar pada pekan depan, yakni Jumat, 19 Juni 2026.
Langkah perlawanan ini diambil hanya berselang dua hari setelah lembaga antirasuah menjebloskan Asrul ke sel tahanan.
Pada Senin (8/6/2026), KPK menahan Asrul bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026.
Baca juga: Senyum Santai Gus Alex Berbalut Rompi Oranye usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK menduga Asrul terlibat aktif dalam patgulipat pengaturan kuota haji khusus tambahan yang menabrak aturan undang-undang.
Asrul bersama sejumlah pihak diduga melobi dan menyuap pejabat Kementerian Agama untuk memanipulasi pembagian kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk reguler dan 50% untuk khusus, menyimpang dari ketentuan resmi sebesar 8% untuk haji khusus.
Dalam konferensi pers penahanannya, pihak KPK membeberkan aliran dana pelicin yang digelontorkan oleh Asrul untuk mendapatkan kuota percepatan keberangkatan (zero waiting list atau T0).
"Tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA [Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama] sebesar USD 406.000," ungkap KPK.
Uang ratusan ribu dolar tersebut diduga merupakan representasi suap yang ditujukan kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, guna memuluskan jatah kuota haji perusahaannya.
Manipulasi ini memberikan keuntungan finansial yang fantastis bagi pihak swasta yang terlibat.
"Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus [PIHK] yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar," jelas KPK lebih lanjut.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut KPK Tak Konfirmasi Aliran Dana Kuota Haji ke Eks Menag Yaqut
Kasus megakorupsi penyelenggaraan ibadah haji ini telah menjerat empat orang tersangka.
Selain Asrul Azis Taba dan Ismail Adham, KPK sebelumnya telah menahan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), patgulipat kuota haji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 622 miliar.