TRIBUNGORONTALO.COM – Polda Metro Jaya buka suara terkait beredarnya informasi mengenai matinya kamera pengawas (CCTV) dan hilangnya sinyal telepon seluler di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) saat aksi mahasiswa berlangsung pada Jumat (12/6/2026).
Kepolisian menyatakan belum dapat memastikan penyebab tidak berfungsinya CCTV yang biasa dapat diakses publik tersebut.
Sementara terkait gangguan sinyal telepon, polisi menduga hal itu dipicu tingginya aktivitas komunikasi akibat konsentrasi massa dalam satu lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap informasi CCTV yang disebut tidak beroperasi di kawasan Bundaran HI.
Menurutnya, dugaan adanya perangkat pengacak sinyal atau jamming belum ditemukan.
Baca juga: Kejagung Bongkar 2 Modus Besar Korupsi MBG, dari Jual Beli Titik Dapur dan Pengadaan Barang
"Jamming kelihatannya tidak ada karena memang kepadatan anggota termasuk seluruh masyarakat, aktivitas beberapa memang sinyal kita pun rata-rata sudah susah.
Kami juga akan komunikasikan dengan Diskominfo Provinsi DKI terkait CCTV (mati)," terang dia kepada awak media.
Budi menjelaskan, persoalan CCTV yang disebut mati masih akan ditelusuri lebih lanjut sebelum kepolisian memberikan kesimpulan kepada masyarakat.
"Nanti kami akan dalami," ujarnya.
Sebelumnya, informasi mengenai CCTV Bundaran HI yang tidak dapat diakses ramai beredar di media sosial maupun melalui pesan berantai di aplikasi percakapan. Kabar tersebut muncul bertepatan dengan agenda aksi mahasiswa di Jakarta.
Di sisi lain, rencana demonstrasi mahasiswa di Bundaran HI akhirnya tidak berlangsung sesuai rencana.
Massa aksi yang bergerak menuju lokasi sejak siang dihadang aparat gabungan TNI dan Polri melalui penyekatan di sejumlah titik. Salah satunya berada di kawasan Dukuh Atas, tepat di depan Plaza UOB.
Selain itu, ia mengacu pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
"Harus kami sampaikan, ada ketentuan di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, menyatakan bahwa diamanatkan oleh undang-undang untuk memperhatikan kepentingan umum pada saat beberapa mahasiswa menyampaikan pendapat di ruang-ruang publik," kata dia kepada awak media.
Polda Metro Jaya juga mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut, Bundaran HI bersama sejumlah titik lain seperti Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, hingga kawasan Patung Kuda dikategorikan sebagai pusat aktivitas dan lalu lintas ibu kota.
"Dari mulai Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI yang tempat kita sekarang, termasuk Patung Kuda, itu merupakan epicentrum lalu lintas, jantung lalu lintas DKI Jakarta," jelasnya.
Karena itu, kepolisian mengarahkan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi di lokasi yang telah difasilitasi pemerintah, seperti kawasan DPR-MPR, Merdeka Selatan, maupun area Parkir Senayan.
"Sehingga dalam penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat di muka umum, dilokalisir ataupun difasilitasi tempat-tempat tertentu seperti depan DPR-MPR, di Merdeka Selatan ataupun daerah Parkir Senayan," kata dia.
Meski demikian, sekitar 1.000 peserta aksi tetap berupaya menuju Bundaran HI.
Akibatnya, mereka harus berhadapan dengan petugas keamanan yang melakukan penyekatan di sejumlah titik, termasuk Bundaran Semanggi dan Dukuh Atas. (*)