BANGKAPOS.COM - Sosok Andri Mulyono kini tengah menjadi sorotan tajam publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) ini langsung dijebloskan ke Rutan Salemba setelah diduga kuat melakukan mark-up gila-gilaan dalam pengadaan motor listrik senilai Rp1,2 triliun.
Menariknya, ini bukan kali pertama nama sang pengusaha bersinggungan dengan hukum, sebab ia tercatat pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam skandal korupsi Bansos 2020 silam.
Baca juga: Intip Isi Garasi dan Harta Kekayaan Ketua DPRD Jatim Musyafak yang Dituding Terlibat Isu MBG
Dalam perkara ini, Andri Mulyono dituding melakukan mark up harga pengadaan motor listrik.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Setelah resmi dijadikan tersangka, Andri Mulyono kemudian dijebloskan ke penjara.
Ia ditahan selama 20 hari pertama dalam proses penyidikan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak namanya mencuat di publik, muncul informasi lama tentang Andri Mulyono ini.
Ternyata ia sudah pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada tahun 2020, Andri Mulyono diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial atau Bansos beras untuk keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial tahun anggaran (TA) 2020.
Ia saat itu diperiksa menjadi saksi untuk mendalami perihal harga dasar penyaluran bansos beras PT DNR.
Nama Andri Mulyono tengah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 12 Juni 2026.
Pengusaha yang dikenal dengan inisial AM tersebut disebut memiliki peran penting dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang nilainya mencapai Rp1,2 triliun.
Andri Mulyono diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang, logistik, alat kesehatan, hingga ekspor-impor.
Perusahaan yang berdiri pada 2016 dan berkantor pusat di Jakarta itu menjadi salah satu vendor dalam proyek pengadaan motor listrik untuk program MBG.
Penetapan status tersangka terhadap Andri Mulyono menambah daftar pihak yang terjerat dalam perkara yang sedang didalami penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perjalanan Karier Andri Mulyono
Andri Mulyono mulai tercatat dalam struktur PT Yasa Artha Trimanunggal sejak Agustus 2021.
Saat bergabung, ia langsung menduduki posisi Komisaris Utama perusahaan.
Seiring berjalannya waktu, pengaruhnya di dalam perusahaan semakin besar hingga menjadi pemegang saham mayoritas.
Berdasarkan data kepemilikan saham perusahaan pada 2025, Andri Mulyono menguasai sekitar 72,5 persen saham PT YAT atau setara dengan 1.087.500 lembar saham bernilai Rp108,75 miliar.
Kepemilikan saham yang dominan tersebut menjadikannya figur sentral dalam pengambilan keputusan dan arah bisnis perusahaan.
Sebelum terseret dalam kasus dugaan korupsi MBG, nama Andri Mulyono juga pernah muncul dalam proses penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Saat itu, ia diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Dugaan Peran dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Menurut penyidik, dugaan kasus korupsi ini bermula dari proses pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan Badan Gizi Nasional. Andri Mulyono diduga berperan aktif dalam berbagai tahapan proyek melalui PT Yasa Artha Trimanunggal.
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi dokumen tender, pengaturan proses pengadaan, hingga penggelembungan harga dalam proyek tersebut.
Selain itu, motor listrik yang dipasok disebut tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak, namun pembayaran proyek tetap dicairkan secara penuh.
Beberapa produk yang menjadi bagian dari proyek tersebut di antaranya motor listrik bermerek Emmo JVX GT dan JVH Max.
Berdasarkan temuan penyidik, kendaraan yang dipasok tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, meskipun proses pembayaran proyek tetap berjalan hingga 100 persen.
Keterlibatan Wakil Kepala BGN
Andri Mulyono punya keterkaitan dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono bertemu dengan Lodewyk Pusung alias LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam pertemuan tersebut, Andri Mulyono mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Setelah pertemuan itu, Andri Mulyono disebut memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
Meski proses pengadaan belum dimulai, penyidik menduga Andri Mulyono sejak Februari 2025 telah aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut.
Padahal, menurut Kejagung, PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.
"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.
Penyidik juga menduga Andri Mulyono bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA guna mempermudah kemenangan dalam proyek pengadaan motor listrik.
Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.
Kejagung menyebut proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebelumnya telah dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu.
"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ujar Syarief.
Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan proses perakitan sepeda motor telah selesai dan barang telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Padahal, penyidik menduga harga maupun spesifikasi kendaraan listrik yang disediakan tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.
Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
(Tribunnews/kompas)