Sosok dan Peran Andri Mulyono, Komisaris PT YAT Tersangka Baru Korupsi MBG, Modus Mark Up Harga
Evan Saputra June 13, 2026 11:39 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), ia adalah Andri Mulyono.

Andri Mulyono merupakan Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Dalam kasus korupsi MBG, Andri diduga berperan mengondisikan proses pengadaan sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) meski perusahaan yang dikendalikannya belum memenuhi syarat sebagai vendor.

Dirinya juga diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) hingga memperoleh pembayaran penuh atas pengadaan yang disebut tidak sesuai spesifikasi.

Andri Mulyono disebut menaikkan harga setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Baca juga: Nasib Sony Sonjaya usai Asep Yusuf Somantri jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG, Pengajuan JC Disorot

Penyidik selanjutnya menahan Andri Mulyono selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sosok Andri Mulyono

Andri Mulyono adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 12 Juni 2026.

Pengusaha yang dikenal dengan inisial AM tersebut disebut memiliki peran penting dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang nilainya mencapai Rp1,2 triliun.

Andri Mulyono diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang, logistik, alat kesehatan, hingga ekspor-impor.

Perusahaan yang berdiri pada 2016 dan berkantor pusat di Jakarta itu menjadi salah satu vendor dalam proyek pengadaan motor listrik untuk program MBG.

Penetapan status tersangka terhadap Andri Mulyono menambah daftar pihak yang terjerat dalam perkara yang sedang didalami penyidik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Andri Mulyono mulai tercatat dalam struktur PT Yasa Artha Trimanunggal sejak Agustus 2021. Saat bergabung, ia langsung menduduki posisi Komisaris Utama perusahaan.

Seiring berjalannya waktu, pengaruhnya di dalam perusahaan semakin besar hingga menjadi pemegang saham mayoritas.

Berdasarkan data kepemilikan saham perusahaan pada 2025, Andri Mulyono menguasai sekitar 72,5 persen saham PT YAT atau setara dengan 1.087.500 lembar saham bernilai Rp108,75 miliar.

Kepemilikan saham yang dominan tersebut menjadikannya figur sentral dalam pengambilan keputusan dan arah bisnis perusahaan.

Sebelum terseret dalam kasus dugaan korupsi MBG, nama Andri Mulyono juga pernah muncul dalam proses penyelidikan kasus korupsi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Saat itu, ia diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Peran Andri Mulyono

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono atau AM diduga berperan mengondisikan proses pengadaan sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) meski perusahaan yang dikendalikannya belum memenuhi syarat sebagai vendor.

"Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Dirinya juga diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) hingga memperoleh pembayaran penuh atas pengadaan yang disebut tidak sesuai spesifikasi.

Baca juga: Sosok Ahmad Dedi Terima Rp 30 Miliar dari Bos Blueray John Field, Sempat Kabur usai Diperiksa KPK

"Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," lanjutnya.

Karenanya, Andri Mulyono terseret dan ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Syarief mengatakan Andri Mulyono awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Menurut penyidik, kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono selaku komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung atau LP.

Dalam pertemuan tersebut, Andri Mulyono mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Dari pertemuan itu, Andri Mulyono kemudian mengetahui rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

Kejagung mengungkapkan, sejak Februari 2025, Andri Mulyono diduga mulai menjalin komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti rencana pengadaan sepeda motor listrik tersebut.

Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT disebut belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia.

Karena tidak memenuhi syarat sebagai vendor, Andri Mulyono diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE.

Langkah itu disebut dilakukan untuk mempermudah memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

Selain itu, Andri Mulyono juga diduga aktif berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan sepeda motor listrik tersebut.

Andri Mulyono disebut menaikkan harga setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.

Penyidik menduga praktik itu dilakukan setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) lebih dahulu dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu.

"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Syarief.

Dokumen itu disebut menggambarkan seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal hasil penyidikan menemukan harga maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar barang serta kebutuhan BGN.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Penyidik selanjutnya menahan Andri Mulyono selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jadi Tersangka Ke-5

Penetapan Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang tengah diusut Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Asep Yusuf Somanti alias AYS sebagai tersangka dari unsur swasta.

"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung pada perkara sama. Kini terdapat lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.