SURYA.CO.ID - Permohonan terdakwa Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak serta merta disetujui Kejaksaan Agung.
Ada satu hal yang akan membuat Kejagung tidak menyetujui permohonan Sony Sonjaya, yakni jika dia terbukti menjadi pelaku utama perkara korupsi ini.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di tengah tim menelaah permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya pada Jumat (12/6/2026).
"Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa," kata Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Penyidik kini masih mendalami sejauh mana peran Sony dalam perkara tersebut sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonannya.
Baca juga: Usai Sony Sonjaya Bongkar 26 Nama Terlibat Korupsi MBG, Kejagung Fokus Ini, Tokoh Ramai-ramai Bantah
Anang menjelaskan, mekanisme pengajuan JC diawali dengan permohonan kepada penyidik.
Setelah itu, penyidik akan mengkaji apakah tersangka memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut.
Menurut dia, salah satu pertimbangan utama adalah kemampuan pemohon memberikan informasi penting yang dapat membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
"Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu," ujar Anang.
Ia menegaskan, konsep JC pada dasarnya diberikan kepada pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang lebih luas.
"Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka? Itu saja," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa permohonan JC dari Sony masih dipelajari penyidik.
Menurut dia, penyidik sedang mencocokkan informasi yang diklaim dimiliki Sony dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat. Itu yang kami pelajari saat ini sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak," ujar Syarief di Kejagung, Kamis (11/6/2026).
Karena itu, hingga kini belum ada keputusan terkait nasib permohonan tersebut.
Sebagai bagian dari proses penelaahan, penyidik berencana kembali memeriksa Sony untuk menggali informasi yang disebut-sebut dimilikinya.
Syarief menegaskan, penyidik tidak akan langsung memanggil pihak-pihak yang namanya disebut Sony sebelum mendapatkan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan.
"Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Ya, setelah terima ini kami akan periksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja, tapi apa dan dasarnya apa," ungkapnya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti meluruskan tudingan bahwa dirinya merupakan sosok yang mengendalikan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Krisna, selama ini muncul persepsi bahwa Sony menjadi pihak yang memperjualbelikan titik-titik dapur dalam program MBG.
Namun, Sony membantah tudingan tersebut.
"Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu," ujar Krisna.
Karena itu, Sony ingin menggunakan kesempatan sebagai justice collaborator untuk menjelaskan posisi dan peran sebenarnya dalam perkara tersebut.
Krisna mengaku, selama ini Sony mendapat tekanan dari sejumlah pihak ketika menjalankan tugas di BGN.
Krisna tidak menjelaskan secara perinci siapa pihak yang dimaksud memberi tekanan tersebut.
Namun, menurut dia, kliennya merasa sejumlah keputusan yang kini dipersoalkan tidak sepenuhnya lahir dari kehendaknya sendiri.
"Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho," kata Krisna.
Sony mengeklaim memiliki informasi mengenai lebih dari 20 orang yang diduga terlibat dalam perkara yang telah menyeret sejumlah petinggi BGN menjadi tersangka.
"Iya, lebih dari 20 nama itu akan disebutkan," kata Krisna seusai menyerahkan surat permohonan justice collaborator kepada Kejagung di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pasalnya, pemeriksaan terhadap Sony sempat dihentikan sementara karena kondisi fisiknya yang disebut kelelahan selama menjalani masa penahanan.
Karena itu, pengungkapan nama-nama lain masih menunggu agenda pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Permohonan justice collaborator yang diajukan Sony disebut bukan sekadar upaya mendapatkan keringanan hukum.
Menurut Krisna, langkah tersebut diambil karena kliennya ingin membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh, termasuk pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh penyidikan.
Sony, kata dia, menilai masih banyak pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola MBG, khususnya yang berkaitan dengan jaringan yayasan yang menjadi mitra pelaksanaan program.
Dengan status sebagai JC, Sony berharap penyidik memiliki ruang lebih luas untuk menelusuri pihak-pihak yang terafiliasi dengan yayasan-yayasan yang kini masuk radar pengembangan kasus.
Krisna menegaskan kliennya siap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Dia tidak mau disudutkan sendiri," kata Krisna.
Sejauh ini Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka korupsi MBG.
Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Belakangan, penyidik juga menetapkan sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam rangkaian penyimpangan program tersebut.
Mereka adalah Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT.
Dalam penyidikannya, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG serta mark up sejumlah pengadaan, termasuk pengadaan motor listrik.
Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/13/09145011/nyanyian-sony-sonjaya-soal-korupsi-di-bgn-siap-sebut-20-nama-klaim-bukan?page=all#page2.