Kemenkes Pastikan Harga Obat Tak Melonjak, Kenaikan Maksimal 20 Persen
Suci BangunDS June 13, 2026 01:19 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan, potensi kenaikan harga obat akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak dunia tetap berada dalam batas wajar.

Pemerintah menegaskan harga obat tidak akan mengalami lonjakan yang signifikan.

Sementara itu, harga obat yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap terjaga dan tidak mengalami kenaikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Menkes Budi, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Kenaikan Harga Obat Maksimal 20 Persen

Menkes Budi menjelaskan bahwa kenaikan nilai tukar dolar AS tidak serta-merta menyebabkan harga obat naik dengan persentase yang sama.

Menurutnya, sebagian besar komponen biaya produksi obat dalam negeri masih menggunakan rupiah.

Karena itu, pemerintah telah melakukan perhitungan terkait batas kenaikan harga yang dinilai masih wajar.

Kenaikan harga obat di kisaran 10 hingga 20 persen dianggap masih dapat diterima, sedangkan kenaikan di atas angka tersebut dinilai tidak beralasan.

"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegasnya.

Baca juga: Jangan Tunggu Sakit Kuning, Kemenkes Ungkap Cara Cek Kondiosi Liver Lewat CKG

Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait penyesuaian harga obat.

Menurut Rizka, batas tertinggi kenaikan harga obat ditetapkan maksimal 20 persen.

Namun, besaran penyesuaian akan berbeda pada setiap jenis obat.

"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.

Harga Obat JKN Tetap Terlindungi

Di tengah kemungkinan penyesuaian harga obat komersial atau non-BPJS, pemerintah memastikan harga obat yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terlindungi dan tidak terdampak oleh kenaikan biaya produksi maupun fluktuasi nilai tukar.

Kemenkes menegaskan upaya pengendalian harga terus dilakukan untuk menjaga akses masyarakat terhadap obat-obatan yang terjangkau, khususnya bagi peserta JKN.

(Tribunnews.com/Latifah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.