TRIBUNKALTIM.CO - Di tengah meningkatnya biaya hidup, terutama akibat kenaikan harga pangan dan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) guna membantu menjaga daya beli masyarakat.
Menurut Kepala Riset Makroekonomi dan Pasar Permata Bank, Faisal Rachman, kenaikan harga pangan dan BBM membuat porsi pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income) masyarakat semakin banyak terserap untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Kondisi ini menimbulkan risiko mengurangi alokasi belanja untuk barang dan jasa non-primer.
Jumat (12/6/2026), Faisal mengatakan, "Saat ini, kenaikan harga pangan dan BBM menyebabkan porsi disposable income yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan BBM semakin besar.
Baca juga: Masyarakat Siap Bergerak, Kenaikan Harga BBM Picu Gelombang Protes di Kaltim
Mengingat keduanya merupakan barang kebutuhan primer, rumah tangga cenderung mengurangi konsumsi barang dan jasa lain yang bersifat sekunder maupun tersier ketika sisa disposable income menjadi lebih terbatas." .
Ia mengingatkan pelemahan konsumsi rumah tangga dapat berdampak lebih luas terhadap aktivitas ekonomi nasional.
Oleh karena itu, diperlukan langkah kebijakan yang mampu menjaga ruang belanja masyarakat.
"Salah satu kebijakan yang perlu diambil memang bisa melalui kebijakan kenaikan PTKP yang mana dapat membantu meningkatkan disposable income masyarakat," katanya.
Faisal menjelaskan penetapan PTKP umumnya mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti perkembangan daya beli masyarakat, inflasi, kenaikan upah minimum, hingga kemampuan fiskal pemerintah.
Ia mencatat, PTKP terakhir kali disesuaikan pada Januari 2016.
Secara nasional, rata-rata inflasi Indonesia dalam 10 tahun terakhir berada di kisaran 2,9 persen per tahun, sementara rata-rata kenaikan upah minimum mencapai sekitar 6 persen per tahun.
Dari sisi agregat, kondisi tersebut menunjukkan daya beli masyarakat masih relatif terjaga.
Meski demikian, Faisal menilai angka nasional belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah.
Perbedaan tingkat inflasi dan biaya hidup antar wilayah dapat menyebabkan tekanan daya beli yang tidak merata.
"Variasi tingkat inflasi dan biaya hidup antarwilayah dapat menimbulkan perbedaan tekanan terhadap daya beli masyarakat," terang Faisal.
Selain itu, ia menilai inflasi yang relatif rendah dalam beberapa tahun terakhir tidak lepas dari berbagai intervensi pemerintah, seperti subsidi energi dan bantuan sosial.
Kebijakan tersebut lebih banyak memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Akibatnya, menurut Faisal, tingkat inflasi resmi belum tentu sepenuhnya mencerminkan kenaikan biaya hidup yang dirasakan kelompok kelas menengah yang tidak menikmati berbagai subsidi tersebut.
Dilansir TribunKaltim.co dari laman pajak.go.id, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
Status wajib pajak terdiri dari:
Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda:
Saudara dari ayah/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Daftar PTKP untuk perhitungan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi mulai tahun pajak 2016 adalah sebagai berikut:
TK/0 Rp54.000.000
TK/1 Rp58.500.000
TK/2 Rp63.000.000
TK/3 Rp67.500.000
K/0 Rp58.500.000
K/1 Rp63.000.000
K/2 Rp67.500.000
K/3 Rp72.000.000
K/I/0 Rp112.500.000
K/I/1 Rp117.000.000
K/I/2 Rp121.500.000
K/I/3 Rp126.000.000
Baca juga: Aliansi Balikpapan Bakal Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM dan Evaluasi Kinerja Presiden Prabowo
(*)