Kasus Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua KONI Kota Batu: Korban Tolak Damai
Cak Sur June 15, 2026 02:04 PM

SURYA.CO.ID, KOTA BATU – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), Sinal Abidin, kini menggelinding bak bola api.

Upaya mediasi antara pihak korban dan terlapor di Polres Batu pada Selasa (9/6/2026) lalu, resmi dinyatakan buntu tanpa kesepakatan.

Akibat kegagalan mediasi ini, korban berinisial RC, yang merupakan warga Kota Batu, memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum.

Pihak korban menilai permohonan maaf lisan dari terlapor tidak menunjukkan tanggung jawab yang konkret.

Alasan Pihak Korban Tolak Mediasi Damai

Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo, menegaskan bahwa keputusan melanjutkan perkara ini diambil setelah mencermati sikap dari pihak terlapor.

Menurutnya, tidak ada iktikad baik yang nyata dari Sinal Abidin dan rekan-rekannya pasca-kejadian.

"Dari pertemuan beberapa waktu lalu tidak ditemukan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Sehingga kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum yang kini tengah berjalan," kata Teguh, Senin (15/6/2026).

Teguh menambahkan, permohonan maaf secara lisan oleh pihak terlapor dinilai belum mencerminkan pertanggungjawaban penuh atas insiden kekerasan di depan Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo tersebut.

Pihak korban pun menyatakan kepercayaan penuh kepada jajaran penyidik Polres Batu.

"Kami percaya Kapolres Batu, Kasatreskrim dan jajaran penyidik Polres Batu akan menuntaskan perkara dugaan pengeroyokan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Polisi Agendakan Pemeriksaan Saksi Tambahan

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zainal Arifin, menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan ini terus berjalan.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi.

"Sampai dengan saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan. Saat ini sudah enam saksi yang kami mintai keterangan dan minggu ini kami jadwalkan untuk memanggil dua saksi lagi," tutur AKP Zainal Arifin.

Sementara itu, pihak Sinal Abidin beserta dua terlapor lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait macetnya upaya mediasi ini saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Kronologi Dugaan Pengeroyokan di Laga Bulu Tangkis

Peristiwa ini bermula dari ketegangan dalam laga persahabatan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Selasa (2/6/2026) lalu.

Aksi saling dukung antarsuporter yang memanas di dalam gedung, ternyata berlanjut hingga ke luar area pertandingan.

Berikut adalah poin penting kronologi kejadian berdasarkan keterangan hukum korban:

  • Pencegatan Korban: Saat hendak pulang, korban RC dicegat dan didorong oleh Sinal Abidin, meskipun korban sudah mencoba memberikan penjelasan.
  • Keterlibatan Rekan Terlapor: Situasi kian memanas setelah dua rekan Sinal, yakni Hari Nugroho dan Arif Dwi Santos, ikut terlibat dalam ketegangan tersebut.
  • Tindakan Kekerasan & Slur Rasial: Sinal diduga langsung menampar korban RC berulang kali, sembari melontarkan makian verbal yang bernada rasial.

Kasus kini menjadi sorotan publik Kota Batu, mengingat status terlapor sebagai salah satu tokoh penting dalam organisasi olahraga daerah.

Kelanjutan proses hukum di Polres Batu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban kekerasan fisik dan verbal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.