- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dibayarkan.
Pembayaran akan dilakukan secara rapel untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Sesuai surat keputusan (SK) yang diterima, PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov Sultra memperoleh gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.