2 Sekawan Jagoan Ini Dibikin tak Bekutik Oleh Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih, Ini Kejahatannya
Welly Hadinata June 15, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Dua buruh harian lepas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih.

Dua sekawan yang dikenal jagoan ini dibekuk setelah diduga membobol rumah seorang lansia yang sedang menjalani pengobatan di Jakarta.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp37 juta.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FE (31) dan TR (33), warga Kelurahan Karang Raja III, Kecamatan Prabumulih Timur.

Mereka diamankan petugas pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi berbeda.

FE ditangkap di kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat. Sementara TR diringkus di kediamannya setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan rekannya.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby K SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Baratanata mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban bernama Harjanah (66), pemilik rumah di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.

Saat kejadian pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.47 WIB, korban sedang berada di Jakarta untuk menjalani pengobatan.

Dugaan pencurian pertama kali diketahui Ketua RT setempat, Marsal, yang kemudian menginformasikan kondisi rumah kepada keluarga korban.

Korban lalu meminta kerabatnya, Riadi Faturrohman, untuk memeriksa rumah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui rumah telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.

"Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp37 juta akibat pencurian tersebut," ujar AKP Baratanata, Senin (15/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial FE.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui identitas FE dan langsung melakukan penangkapan saat yang bersangkutan berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Pasar Prabumulih," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap FE, polisi kemudian mendapatkan informasi keterlibatan TR dalam aksi pencurian tersebut. Petugas selanjutnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan TR di rumahnya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam set peralatan rumah tangga merek Vicenza yang diduga merupakan hasil pencurian dari rumah korban.

AKP Baratanata menegaskan, kedua tersangka akan diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk melengkapi berkas perkara," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama serta meningkatkan pengawasan lingkungan guna mencegah tindak kriminalitas.

"Peran aktif masyarakat dan lingkungan sekitar sangat membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.