TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan perundungan terhadap MWP (6) di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, terus berkembang dengan munculnya temuan baru.
Kuasa hukum korban, Anggi, mengungkap adanya dugaan pemalakan yang diduga turut dilakukan oleh para pelaku.
Informasi tersebut, menurutnya, diperoleh dari keterangan yang disampaikan oleh orang tua korban.
Karena itu, pihak kuasa hukum meminta aparat kepolisian tidak hanya fokus pada dugaan perundungan yang telah mencuat ke publik.
Mereka mendorong penyidik untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus tersebut.
Anggi menilai motif di balik peristiwa yang dialami korban perlu didalami secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat terungkap.
Ia menegaskan bahwa dugaan pemalakan harus menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada status para terduga pelaku, termasuk salah satu di antaranya yang masih berusia anak-anak.
Menurut Anggi, penanganan kasus harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.
Meski demikian, ia berharap proses hukum tetap berjalan secara adil dan memberikan sanksi yang sesuai apabila para pelaku terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Pilu Kondisi Bocah Korban Perundungan di Jakpus, Sering Menangis Karena Trauma & Takut Orang Asing
Anggi juga meminta perhatian polisi terkait dua pelaku, yang salah satunya masih di bawah umur.
Menurut dia, penanganan kasus tersebut harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Silakan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tetapi kalau memang anak ini tidak bisa lagi dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, maka kami memang mendesak agar ini dikawal dan diberikan ganjaran sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Anggi.
Menurut Anggi, MWP mengalami keterbatasan fisik dan mental. Hal itu diketahui setelah pihaknya menemui orangtua korban.
"Nah, yang perlu kita highlight juga bahwa korban ini mengalami disabilitas. Ada keterbatasan fisik maupun mental. Jadi saya harap ini terus diatensi rekan media, masyarakat, pemerintah, sama-sama kita kawal kasus ini karena korban ini punya keterbatasan," jelas dia.
Sebelumnya, MWP yang merupakan siswa TK di Kelurahan Kramat, Senen, dirundung dua remaja berinisial R (18) dan L (14), Minggu (7/6/2026).
Baca juga: Pilu Kondisi Bocah Korban Perundungan di Jakpus, Sering Menangis Karena Trauma & Takut Orang Asing
Dalam rekaman kamera CCTV, korban sempat digotong pelaku hingga ditempelkan ke tiang listrik beraliran listrik hingga tak sadarkan diri.
Ibu korban, Vira (26), mengatakan anaknya sempat dirawat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) selama empat hari. Saat sadar, MWP mengaku kerap dipukul dan diminta uang oleh pelaku.
"Pas dia sadar besok harinya (Senin, 8 Juni 2026), dia ngomong gini 'Mama aku kemarin habis digebuk sama teman-teman'. Saya lalu tanya kenapa," ujar Vira.
"'Soalnya aku enggak dikasih uang, soalnya kan aku kalau main ke lapangan harus minta uang dulu'," tuturnya menirukan ucapan MWP. .
Vira juga menyebut uang tersebut merupakan “setoran” kepada pelaku agar korban bisa diajak bermain.
Baca juga: Tragis yang Dialami Siswi SD Korban Bully, dari Diludahi, Ditabrak Sepeda hingga Kini Trauma Hebat
Kejadian bermula saat MWP sempat pergi bermain ke taman pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Tak lama kemudian, korban ditemukan sudah tak sadarkan diri di lapangan setelah diduga dipukul dan diseret.
“Pas itu saya dari kamar mandi, ada yang informasi temennya, katanya 'MWP pingsan Bu, pingsan' gitu. Setelah saya cek ke bawah, anak itu sudah tergeletak di lapangan, enggak sadar gitu," kata Vira.
Vira juga melihat langsung anaknya diseret dan disiram air sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menangkap dua pelaku pada Kamis (11/6/2026) dan menetapkan keduanya sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan kasus ditangani sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
(TribunTrends/Grid.id)