Kekejaman Pasutri Malaysia Terbongkar, Setahun Sembunyikan Penganiayaan ART WNI Akhirnya Ditangkap
Moch Krisna June 15, 2026 05:01 PM

 




TRIBUNSUMSEL.COM --
Sebanyak empat pasangan suami istri berhasil diringkus oleh Kepolisian Johor, Malaysia, terkait kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia.

Tak hanya menangkap para pelaku, dalam penggerebekan tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk telepon genggam, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta dua paspor WNA yang berada di bawah penguasaan mereka.

Ketua Polisi Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah sebuah video kekerasan di kawasan Taman Johor viral di jagat maya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diketahui sebenarnya terjadi pada Juli 2025 silam, namun baru mencuat dan viral kemarin.

Saat ini, pihak berwenang masih menginterogasi para pelaku untuk mengungkap motif pemukulan, sekaligus memperluas pencarian terhadap dua korban WNI lainnya yang diduga mengalami nasib serupa.

 

 

Perpanjang  Penahanan

Datuk AB Rahaman Arsad mengatakan telah mengusulkan perpanjangan penahanan empat warga lokal Malaysia pelaku penyiksaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY yang viral di sosial media. 

Dia mengatakan, waktu penahanan yang menjadi kewenangan polisi Malaysia hanya 24 jam saja.

 "Permohonan penahanan akan dibuat di Mahkamah Majelis Johor Bahru pada hari ini. Sejauh ini penahanannya hanya diizinkan selama satu hari saja," kata Arsad, Minggu (14/6/2026), dilansir Tribunsumsel.com dari Kompas TV.

Arsad mengatakan, perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Selain itu, Arsad juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan terindikasi korban tidak hanya satu. 

Masih ada dua korban lainnya yang juga merupakan warga negara Indonesia. 

"Selain pelaku yang viral di media sosial, berdasarkan penyelidikan awal kita dapati ada dua lagi korban yang merupakan warga negara Indonesia," imbuh Arsad.

 

Kemlu RI beri perlindungan

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bergerak cepat memberikan perlindungan terhadap korban yang disebut berinsial YY.

Gerak cepat itu dilakukan setelah KJRI menerima laporan melalui aplikasi Ksatria pada 13 Juni 2026. 

"Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan memohon agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti," kata Heni, Senin.

Tak hanya kepada YY, KJRI Johor Bahru juga mendampingi dua orang korban yang disebut kepolisian Johor.

"Perwakilan RI terkait akan memfasilitasi proses hukum dan pelindungan hukum terhadap korban melalui pendampingan oleh retainer lawyer," kata Heni.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.