TRIBUN-MEDAN.com - Seorang dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (FIKK UNM) dilaporkan mertuanya lakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap sang istri.
Dosen berinisial MRA (31) itu pun diduga mengancam membunuh sang istri.
Namun dari awal tahun 2026, kasus ini mandek.
Baca juga: KETUA DPRD Sumut Duduk di Aspal Teken 9 Tuntutan, Mahasiswa Janji Datang Lagi: Tunggu Tindak Lanjut
Ibu korban mengaku anaknya trauma sementara pelaku masih bebas bahkan masih ikut Latsar CPNS.
MRA dilaporkan kepada Polda Sumatera Barat.
Sang istri berinisial FTN (25) menjadi korban.
Baca juga: Kejati Sumut Periksa 10 Orang terkait Dugaan Korupsi KIP di LLDIKTI Sumut
Namun hingga kini penanganannya masih mengambang di kepolisian.
Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Makan Gratis hingga Pasar Murah Ramaikan HUT Bhayangkara di Jantung Kota Medan
"Pelaku kini masih bebas. Bahkan masih mengukuti Latsar CPNS, sementara korban dalam kondisi trauma. Korban sekarang tinggal sama saya. Kembali ke orang tuanya," kata ibu korban, MZ saat menghubungi Tribun-Timur.com dari Padang, Sumatera Barat. Kamis (11/6/2026) lalu.
Berdasarkan kronologi dipaparkan orang tua korban kepada Tribun-Timur.com, dugaan kekerasan tersebut terjadi sejak Juli 2024 hingga akhir 2025.
Korban mengaku kerap mengalami tindakan kekerasan fisik di sejumlah lokasi, mulai dari Semarang, Jawa Tengah, hingga Makassar, Sulawesi Selatan.
Korban menyebut berbagai bentuk kekerasan yang diduga dilakukan suaminya, mulai dari didorong ke dinding, dipukul, ditendang, hingga diseret yang menyebabkan luka dan memar di beberapa bagian tubuh.
Tidak hanya itu, dalam laporannya kepada polisi, juga disebutkan bahwa pada November 2024, korban diduga pernah disodok menggunakan besi jemuran dan hendak ditampar.
Peristiwa itu diklaim disaksikan langsung oleh ibu kandung korban yang kemudian berusaha melerai.
Baca juga: Erni Sitorus Teken 9 Tuntutan Menerima Hentikan MBG, Stabilkan BBM, Evaluasi Prabowo-Gibran & Polri
Korban juga mengaku pernah dicekik dan diancam dibunuh.
Meski demikian, saat itu ia memilih tidak melapor karena masih berharap rumah tangganya dapat dipertahankan.
Menurut pengakuan korban, setelah suaminya pindah bekerja ke Makassar pada Juli 2025, tindakan kekerasan disebut masih terus berlanjut hingga Desember 2025.
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara, Polres Pematangsiantar Bersihkan Sungai Bah Bolon dan Pasar Horas
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku masih merasakan sakit pada bagian pinggul dan paha serta mengalami trauma psikis.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kampus mengenai status dan langkah yang akan diambil terkait perkara yang menyeret nama tenaga pendidik tersebut.
Sementara itu, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan ke Polda Sumatera Barat masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, pihak kepolisian juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Proses hukum masih terus berjalan di Polda Sumbar untuk mendalami laporan dan keterangan dari para pihak terkait
(Tribun-Medan.com)