Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers mencatat sebanyak 145 Uji Kompetensi Wartawan (UKW) telah digelar sepanjang tahun 2025 sebagai langkah meningkatkan profesionalisme dan memperkuat kepatuhan wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers Maha Eka Swasta menyebut capaian itu terdiri atas sebanyak tujuh kali penyelenggaraan UKW oleh Dewan Pers dan 138 kali oleh lembaga penguji mandiri.
"UKW ini penting karena sepanjang Januari sampai November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 aduan perihal berita. Ini jumlah aduan tertinggi sepanjang sejarah Dewan Pers," ujar Eka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, seperti dipantau secara daring.
Dia mengungkapkan aduan terbesar berasal dari pemberitaan media siber, yaitu sebanyak 798 kasus dengan persoalan utama berupa perimbangan berita, akurasi, verifikasi, judul yang clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, dan ujaran kebencian.
Sepanjang periode yang sama, Dewan Pers telah menyelesaikan 925 kasus pengaduan melalui mekanisme surat, risalah, Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), dan arsip.
Ia menjelaskan jenis pelanggaran yang paling banyak diadukan termaktub dalam Pasal 3 KEJ, yang disusul Pasal 39 KEJ, butir 2 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), dan Pasal 1 KEJ.
"Pesan utamanya bagi media, khususnya media daring, harus lebih disiplin dalam akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tidak mengorbankan etika demi kecepatan," tutur dia.
Atas pelaksanaan UKJ, Eka mengatakan jumlah wartawan bersertifikat Dewan Pers saat ini mencapai 14.647, yang meliputi jenjang muda, madya, dan utama.
Meski mengalami efisiensi anggaran, Dewan Pers berkomitmen akan tetap melaksanakan UKW pada tahun ini dengan target 750 peserta. Adapun per Mei, Dewan Pers telah memfasilitasi UKW untuk 42 peserta.
"Dewan Pers sedang mengupayakan alokasi anggaran untuk pelaksanaan UKW tahun ini mudah-mudahan bisa sesuai dengan target kami," ungkap Eka.





