Jakarta (ANTARA) - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyiapkan 300 personel gabungan menjelang pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6).
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan personel gabungan itu terdiri dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Adapun persiapan telah digelar di Jakarta pada Senin. Selain melibatkan personel gabungan, persiapan juga melibatkan instansi terkait, seperti Telkom dan PLN untuk mendukung kelancaran teknis.
Dalam kegiatan persiapan itu, Hendry menjelaskan para personel mendapat pengarahan teknis terkait prosedur pencatatan aset, dokumentasi, dan pengamanan barang saat eksekusi berlangsung.
Pengarahan tersebut dilakukan agar seluruh personel memiliki pemahaman yang sama mengenai tata cara pelaksanaan di lapangan. Aspek pencatatan dan dokumentasi menjadi bagian penting karena eksekusi harus berjalan tertib, hati-hati, dan sesuai hukum.
“PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Sesuai putusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih merupakan hak milik pengelola sebelumnya, yaitu PT Indobuildco,” ujar Hendry.
Ia mengatakan langkah persiapan ini juga dilakukan karena PT Indobuildco sebelumnya telah diminta untuk mengosongkan objek eksekusi. Namun, yang bersangkutan masih belum menjalankan perintah pengadilan tersebut.
Oleh karena itu, PPKGBK bersama unsur terkait menyiapkan mekanisme apabila pada saat eksekusi masih terdapat barang-barang milik PT Indobuildco di dalam kawasan Blok 15 GBK. Seluruh barang akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan.
“Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun, pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK,” ucapnya.
Hendry menekankan seluruh personel yang terlibat diminta untuk bekerja secara profesional, tidak melakukan tindakan di luar prosedur, dan memastikan setiap tahapan tercatat secara akuntabel.
Dengan persiapan tersebut, PPKGBK berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan disampaikan pada Jumat, 28 November 2025, secara e-court.
Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah.
Dengan demikian, hak guna bangunan Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan termasuk tanah dan bangunan. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan.





