TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tiga orang komplotan pengedar narkoba di Tanjung Raja, Ogan Ilir, diamankan polisi beserta barang bukti sabu.
Ketiganya dibekuk pada Senin (15/6/2026) malam saat hendak bertransaksi jual-beli sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja menerangkan ada puluhan paket sabu diamankan dari ketiga tersangka.
"Adapun barang buktinya 22 paket sabu seberat 11,71 gram yang siap jual" terang Surya di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (16/6/2026).
Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu alat hisap sabu, empat unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Para tersangka berinisial ED (24 tahun), MS (28 tahun) dan IR (38 tahun) tersebut juga kedapatan membawa sebilah pisau.
"Untuk kepemilikan sajam itu ranahnya Reskrim yang memprosesnya," ujar Surya.
Baca juga: Polres Ogan Ilir Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Bersama Mahasiswa, OKP dan Masyarakat
Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini menjajakan sabu kepada warga dari berbagai kalangan, termasuk pelajar.
Polisi masih mendalami terkait sepak terjang para tersangka.
Termasuk juga akan menggali keterangan masyarakat, terutama para orang tua pelajar.
"Kami mengimbau para orang tua untuk memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anak. Jika ada yang mencoba merusak generasi muda kita lewat peredaran narkoba, silakan lapor kepada kami," pinta Surya.
"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com