TRIBUNTRENDS.COM - Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia oleh DPR RI kembali memunculkan beragam respons dari berbagai kalangan.
Di tengah pembahasan mengenai perubahan batas usia pensiun anggota Polri dan sejumlah ketentuan lain yang dianggap strategis bagi masa depan institusi kepolisian, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan pandangan kritisnya terkait masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Mahfud menilai, jabatan Kapolri yang berlangsung terlalu lama justru berpotensi membawa dampak negatif bagi institusi Korps Bhayangkara.
Menurutnya, keberlangsungan kepemimpinan yang terlalu panjang dalam satu tangan bukan hanya berisiko terhadap kualitas kepemimpinan, tetapi juga dapat menghambat proses regenerasi yang sehat di lingkungan Polri.
“Enggak tahu (siapa yang diuntungkan), saya juga tidak ingin tahu, karena menurut saya itu tidak baik. Oleh karena tidak baik, kok masa dipaksakan masuk undang-undang?” kata Mahfud, dalam tayangan Gaspol Kompas.com, dikutip Selasa (16/6/2026).
Baca juga: Alasan Mahfud MD Aktif Bersuara, Merasa Terpanggil & Punya Utang Moral: Indonesia Milik Semua Rakyat
Mahfud menjelaskan bahwa dalam praktik organisasi modern, pergantian kepemimpinan merupakan bagian penting untuk menjaga dinamika, inovasi, dan kualitas tata kelola.
Karena itu, menurut dia, kekuasaan yang berada terlalu lama di tangan satu orang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.
“Itu kekuasaan tuh kalau terlalu lama kan makin lama makin rusak kepemimpinan itu kalau terlalu lama. Yang kedua bottleneck kan,” ujar dia.
Menurut Mahfud, persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena jabatan Kapolri hanya ditempati oleh satu orang, sementara institusi Polri memiliki jumlah personel yang sangat besar, mencapai sekitar 460.000 anggota.
Di bawah Kapolri sendiri terdapat sejumlah jenderal bintang tiga yang secara kapasitas dan pengalaman memiliki peluang untuk menduduki posisi tertinggi di institusi tersebut.
“Nah, bintang tiga itu di bawah Kapolri ada tujuhgitu. Nah, ini kalau seorang Kapolri terlalu lamagitu, ini nganggur,” ujar dia.
Sebagai bagian dari upaya reformasi kelembagaan, Mahfud mengungkapkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pembenahan jalur karier anggota Polri.
Menurut dia, rekomendasi tersebut bukan bertujuan membatasi masa jabatan Kapolri secara langsung. Sebaliknya, yang diusulkan adalah pembentukan sistem karier yang lebih terstruktur sehingga seorang perwira baru mencapai pangkat bintang tiga ketika masa dinas yang tersisa hanya sekitar dua hingga tiga tahun.
“Misalnya kamu lulus Akpol tahun sekian, kamu harus di Polsek sekian tahun, lalu di Polres dua kali, lalu Kapolres dua kali, lalu di Polda dulu, ke Kapolda, baru sampai ke bintang tiga,” ujar dia.
“Nah, ketika Anda masuk ke bintang tiga dengan career path itu, sisa masa pensiun Anda itu tinggal tiga tahun paling lama,” tambah dia.
Dengan pola tersebut, proses seleksi kepemimpinan akan berlangsung secara alami melalui rekam jejak dan pengalaman panjang di berbagai tingkatan jabatan.
Mahfud menilai hanya perwira-perwira terbaik yang akan mampu mencapai level tertinggi dalam struktur kepolisian.
“Misalnya ketika di Polres Anda ada masalah, itu kan misalnya di-skors atau apa, itu semakin lambat untuk sampai ke sini (bintang tiga), sehingga Anda akan pensiun mungkin di Kombes,” ucap dia.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Rugi Jika Dadan Hindayana Cuma Dipenjara & Potong Tangan: Kalau Perlu Hukum Mati
Mahfud berpandangan bahwa apabila sistem karier tersebut diterapkan secara konsisten, maka proses pemilihan Kapolri akan menjadi lebih sederhana dan objektif.
Presiden tidak perlu menghadapi persaingan yang terlalu rumit karena kandidat yang tersedia telah melalui proses seleksi panjang dan ketat selama bertahun-tahun.
“Dan tidak harus rebutan (untuk jadi Kapolri karena sudah terseleksi), presiden tinggal pilih yang mana dari tujuh bintang tiga ini. Kita (KPRP) tidak bilang harus tiga tahun (masa jabatan Kapolri), tapi kita membuat karier yang menyebabkan paling lama Kapolri itu tiga tahun dan itu fair,” ucap dia.
Namun demikian, Mahfud mengakui bahwa hingga saat ini dirinya belum melihat adanya kecenderungan pembentuk undang-undang untuk mengarah pada model pembenahan tersebut.
Meski berbeda pandangan dengan arah kebijakan yang saat ini diambil, Mahfud menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi.
Menurutnya, masyarakat masih memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, memberikan masukan, dan memperjuangkan perubahan melalui jalur konstitusional.
“Nah, itulah memang bagian dari demokrasi dan itu jauh lebih baik daripada misalnya bukan demokrasi yang dipakai, monarki atau otokrasi, itu kan lebih buruk dari situasi ini.
Kalau ini kan masih ada peluang kita. Masih ada peluang memperbaiki karena negara ini negara demokrasi,” ujar dia.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Penangkapan Dadan Hindayana Sudah Tepat: Seakan-akan Semua Bisa Dilakukan Seenaknya
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan terbaru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan tersebut mengubah aturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan batas usia pensiun seluruh anggota Polri paling tinggi 58 tahun, kecuali bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan yang dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
***
(TribunTrends/kompas)