TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau, yang menjerat gubernur nonaktif Abdul Wahid, bakal kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (16/6/2026).
Sesuai jadwal, dalam sidang besok akan dihadirkan saksi ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait rencana kehadiran saksi ahli pidana ini, telah disampaikan oleh JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, dalam wawancara sebelumnya.
Tak hanya saksi ahli pidana, dalam sidang ini juga akan dihadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dari pihak terdakwa Abdul Wahid.
Hal ini dibenarkan oleh ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab saat dikonfirmasi.
"Betul, kami akan hadirkan saksi a de charge," ucap Kemal, Selasa (16/6/2026).
Saat ditanyai siapa saksi a de charge yang dimaksud, Kemal belum bersedia menyebutkan.
"Besok ya," tuturnya.
Selain Abdul Wahid, perkara ini juga menjerat eks Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan dan eks tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.
Diketahui, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Baca juga: Ini Tanggapan Tim Advokat Abdul Wahid Terkait Keterangan Ahli Mengenai Penganggaran dan Tenaga Ahli
Baca juga: Ahli: Tindakan Abdul Wahid Masuk Kategori Melampaui Kewenangan
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)