Ini Tanggapan Kak Seto Soal Kasus Orang Tua di Pelalawan Riau Suruh Anak Mengemis
Firmauli Sihaloho June 16, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), ikut menyoroti soal kasus orang tua di Pelalawan, Riau, yang menyuruh anaknya mengemis dan ditargetkan Rp250 ribu per hari.

Dugaan eksploitasi ini dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MM dan SM.

Pasutri tersebut menyuruh 3 orang anaknya yang masih di bawah umur untuk mengemis, dengan menjadi pengamen dan manusia silver.

Jika para anak itu tak bisa mencapai target Rp250 per hari, maka akan dipukuli.

Menurut Seto Mulyadi, hal tersebut secara jelas telah melanggar hak anak dan bisa dijerat pidana.

"Mempekerjakan anak saja sudah salah, apalagi dengan cara kekerasan. Jadi anak-anak tidak boleh dieksploitasi, apakah itu sebagai pekerja, korban seksual, itu jelas pelanggaran hukum," ujarnya, saat dihubungi Tribun, Selasa (16/6/2026).

Setor meminta agar pemerintah daerah, khususnya lewat dinas sosial atau unit perlindungan anak, dapat membantu melindungi anak-anak korban eksploitasi tersebut.

Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto ini, kasus kekerasan anak cukup banyak terjadi. Yang mengherankan, justru dilakukan oleh orangtuanya sendiri.

Baca juga: SF Hariyanto Ultimatum Kepsek dan Panitia SPMB, Tak Ada Siswa Titipan, Ketahuan Langsung Dicopot

Baca juga: Soal Gepeng dan Pak Ogah yang Tak Kunjung Bisa Maksimal Diatasi, Begini Saran DPRD Pekanbaru

"Untuk itulah kami menyerukan agar kepedulian masyarakat juga harus tinggi. Artinya, melindungi anak juga perlu orang sekampung. Jadi bukan hanya menyalahkan pemerintah saja," sebutnya.

Seto pun mendorong agar dibentuk SPARTA, atau singkatan dari Seksi Perlindungan Anak di tingkat Rukun Tetangga.

"Ini oleh warga sendiri yang perduli, melindungi anak-anak di lingkungan RT dan RW-nya. Di lingkungan terkecil. Jadi, kalau ada kabupaten layak anak, kota layak anak, dimulai dari kecamatan, kelurahan, RT dan RW yang layak anak. Sampai ke keluarga yang layak anak," urainya.

"Jadi mohon jangan ada kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan sebagainya," tambahnya.

Terkait kasus kekerasan anak ini, Seto meminta agar hukum dapat ditegakkan.

"Kita sudah punya undang-undang perlindungan anak. Itu ada pidananya. Apalagi yang dilakukan orangtuanya, itu ditambah sepertiganya lagi. Jadi, orang tua yang harusnya melindungi anak malah justru melakukan kekerasan terhadap anak. Hukumnya harus ditambah," ucapnya.

Sebelumnya, pasutri terduga pelaku SM dan MM, sempat diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Hasil koordinasi dan kesepakatan dengan UPTD PPA Kabupaten dan Dinas Sosial terhadap MM dan SM akan dipulangkan ke kampung halamannya di Ujung Tanjung, Rokan Hilir dengan bantuan dari Baznas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, Senin (15/6/2026).

Adapun pertimbangannya dikatakan Hasyim, pelaku SM sedang dalam kondisi hamil muda. SM dan MM, juga memiliki tanggungan 5 orang anak yang masih kecil.

Sebelumnya, MM dan SM, menyuruh 3 orang anak mereka, yakni MH (11), RA (9), dan PW (9), untuk mengemis di persimpangan lampu merah, demi memenuhi target uang ratusan ribu rupiah setiap hari.

Praktik eksploitasi anak itu terbongkar setelah ketiga korban mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci dengan bantuan warga pada Jumat (12/6/2026) malam. 

Ketiga anak itu mengaku takut pulang ke rumah karena tidak berhasil memenuhi target yang ditetapkan oleh orang tuanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban setiap hari ditempatkan di lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, untuk mengamen, mengemis dan menjadi manusia silver.

Mereka diwajibkan menyetorkan uang hasil aktivitas tersebut kepada MM dan SM.

Tak tanggung-tanggung, masing-masing anak disebut dibebani target sebesar Rp250 ribu per hari. 

Jika target itu tidak tercapai, para korban mengaku kerap mendapat ancaman kekerasan.

Praktik tersebut diduga sudah berlangsung selama sekitar tujuh bulan sejak keluarga itu pindah ke Pangkalan Kerinci.

Para korban bahkan harus berada di jalanan sejak pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB setiap hari. 

Waktu yang seharusnya digunakan untuk beristirahat, belajar dan bermain justru dihabiskan untuk mencari uang bagi orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka.

Kasus ini terungkap ketika sejumlah warga merasa prihatin melihat kondisi anak-anak tersebut. 

Warga kemudian membawa mereka ke Polsek Pangkalan Kerinci sekitar pukul 20.00 WIB.

Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menuju kediaman para terduga pelaku di kawasan Simpang Kualo. 

Polisi kemudian mengamankan MM dan SM untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi menyebut, perbuatan eksploitasi terhadap anak termasuk tindak pidana serius.

Lantaran, anak bukan merupakan alat untuk mencari keuntungan ekonomi. Melainkan, anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar, bermain dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi. 

Praktik memaksa anak mengemis, mengamen atau bekerja di jalanan dengan target tertentu merupakan bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.