TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) menggugat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Kejati (Kalteng).
Gugatan itu terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya gugatan tersebut terdaftar pada Senin (15/6/2026) dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Plk.
Menanggapi gugatan tersebut, Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, pihaknya akan mempelajari materi gugatan yang diajukan PT KBM.
"Iya, kita lihat nanti apa materi pra peradilannya," ungkap Hendri saat dikonfirmasi TribunKalteng.com, Selasa (16/6/2026).
Baca juga: Penyidik Kejati Kalteng Serahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Zirkon PT KBM ke Penuntut Umum
Dilansir dari SIPP PN Palangka Raya, sidang pertama gugatan tersebut dijadwalkan pada 22 Juni 2026 mendatang.
Dalam perkara tersebut, PT KBM selaku pemohon menggugat Kepala Kejati Kalteng dan Kajari Gunung Mas.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan PT KBM, dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor komoditas zirkon serta mineral turunannya.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (10/3/2026) itu merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi penjualan atau ekspor komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lain di Kalteng pada periode 2020 hingga 2025.
Sebelumnya, Hendri Hanafi mengatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kalteng.
“Ini merupakan salah satu komitmen Kejati Kalteng dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kalteng,” kata Hendri.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara, termasuk menelusuri dan mengamankan aset-aset milik PT KBM yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara, termasuk mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT KBM,” ujarnya.
Buka-bukaan
Kejati Kalteng sebelumnya telah melimpahkan lima tersangka, dan berkas perkara dugaan korupsi penjualan tambang zirkon oleh PT KBM.
Menanggapi pelimpahan kasus ini, mantan Direktur PT KBM yang kini menjadi tersangka, HAW melalui Kuasa Hukumnya, Suriansyah Halim mengatakan, siap membuka kasus dugaan korupsi ini seterang-terangya.
"Untuk jelasnya nanti waktu sidang dimulai saja," ujar Halim kepada TribunKalteng.com, Selasa (16/6/2026).
Sebelumnya, Halim juga mendampingi kliennya saat menjalani proses pelimpahan dari penyidik Kejati Kalteng ke Penuntut Umum Kejari Palangka Raya, Senin (15/6/2026).
Halim menyebut, pihaknya tak akan menutup-nutupi kasus penjualan zirkon ini.
Ia juga berharap penegakkan hukum sesuai dengan besar kecilnya kesalahan.
"Kami akan membuka semua secara terang benderang saat sidang nanti tanpa ada ditutupi sedikitpun. Biarkan hukum menghukum setiap orang yang bersalah sesuai dengan besar kecilnya kesalahannya," kata Halim.
Diketahui sebelumnya, HAW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalteng pada Senin (25/5/2026) lalu.
Tribun terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait kasus ini.