POSBELITUNG.CO--Kepolisian Malaysia menangkap empat warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap tiga pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor.
Penangkapan dilakukan setelah laporan korban dan beredarnya video dugaan kekerasan yang memicu perhatian publik di kedua negara.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, mengatakan pihak kepolisian setempat telah mengamankan empat orang terduga pelaku yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
“Pada tanggal 13 petang, kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, terdiri dari dua orang perempuan dan dua orang laki-laki,” ujar Heni, Senin (15/6/2026).
Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan sementara penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kronologi dan motif dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial YY melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melalui aplikasi pengaduan Ksatria pada Sabtu (13/6/2026).
Dalam laporan tersebut terungkap bahwa tidak hanya YY yang menjadi korban, tetapi juga dua PMI lainnya berinisial YA dan SH.
Ketiga korban mengaku mengalami penganiayaan saat bekerja sebagai ART di Johor pada periode akhir 2025 hingga Januari 2026.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan aksi kekerasan berupa tamparan, penjambakan hingga pemukulan yang dilakukan terhadap para korban di dalam sebuah rumah.
Setelah menerima laporan, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memastikan perlindungan terhadap korban dan proses hukum terhadap para pelaku.
Berdasarkan informasi yang diterima KJRI, setelah kejadian penganiayaan tersebut para korban ditinggalkan oleh majikan mereka di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.
YY dan SH memilih tetap berada di Johor, sedangkan YA berpindah ke Kuala Lumpur untuk mencari pekerjaan lain.
Perwakilan RI kemudian menjemput YY dan SH pada 14 Juni 2026 untuk ditempatkan di lokasi perlindungan sementara.
Sementara itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur guna memfasilitasi keberangkatan YA ke Johor Bahru untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kementerian Luar Negeri RI memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan hukum dan perlindungan selama proses penyelidikan berlangsung.
Di sisi lain, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkapkan ketiga korban diketahui bekerja di Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan para korban berangkat dan bekerja melalui jalur nonprosedural sehingga tidak memiliki izin kerja resmi.
“Ketiga pekerja migran tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah,” ujar Mukhtarudin.
Ia menjelaskan paspor para korban sempat dikuasai oleh majikan, sehingga mereka merasa takut untuk melapor kepada aparat setempat meski mengalami kekerasan.
Namun karena kondisi yang dinilai mengancam keselamatan, salah satu korban akhirnya meminta bantuan kepada perwakilan RI.
Mukhtarudin mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jalur legal memberikan perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih baik apabila terjadi persoalan selama bekerja di negara tujuan.
Sementara itu, pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berharap proses hukum yang berjalan di Malaysia dapat memberikan keadilan bagi para korban serta menjadi peringatan agar kasus serupa tidak kembali terjadi terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri.(*)
Nasib empat warga Malaysia yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor kini berujung di tangan aparat penegak hukum.
Keempat terduga pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian Malaysia setelah kasus tersebut menyita perhatian publik dan memicu kecaman luas.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan terkait dugaan kekerasan yang dialami korban selama bekerja di kediaman majikannya.
Kasus ini menjadi sorotan karena korban disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis.
Otoritas Malaysia kini tengah mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian tersebut.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik juga terus memantau perkembangan kasus guna memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Langkah hukum terhadap para pelaku dinilai penting sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap kondisi kerja para pekerja rumah tangga migran.
Publik kini menanti proses peradilan yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap sejumlah WNI beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, para korban tampak mengalami perlakuan kasar berupa penjambakan, tamparan, hingga pemukulan yang diduga dilakukan oleh empat orang di dalam sebuah rumah.
Korban berinisial YY melaporkan kejadian tersebut kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melalui aplikasi Ksatria pada Sabtu (13/6/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan meminta agar kasus itu segera ditindaklanjuti.
“Pada tanggal 13 petang, kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, terdiri dari 2 orang perempuan dan dua orang laki laki,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Keempatnya telah menjalani pemeriksaan awal, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.
Berdasarkan laporan YY, rupanya ada korban lain yang turut menerima perlakuan serupa. Mereka adalah YA dan SH.
Ketiganya melaporkan penganiayaan yang terjadi pada akhir tahun 2025 sampai Januari 2026.
Setelah penganiayaan itu, ketiga ART ditinggal oleh majikannya di Kampung Melayu Majidee, Johor.
YY dan SH memilih tetap berada di Johor setelah kejadian itu. Sementara YA menuju Kuala Lumpur untuk mencari pekerjaan lain.
Perwakilan RI pun menjemput YY dan SH yang berada di Johor Bahru pada 14 Juni 2026.
Sementara itu, KJRI Johor Bahru berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur terkait keberadaan YA di Kuala Lumpur.
“Rencananya korban yang berada di Kuala Lumpur akan diantarkan ke Johor Bahru pada 15 Juni 2026, untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian setempat,” jelas dia.
Kini KJRI Kuala Lumpur telah menjemput YY dan SH. Kemudian membawanya ke tempat tinggal sementara (TTS) untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
Kemlu RI bersama instansi terkait pun memberikan pendampingan hukum terhadap mereka.
Sejauh ini, belum diketahui motif penganiayaan empat pelaku terhadap korban.
Kemlu masih menunggu hasil penyelidikan dari otoritas setempat.
Sementara itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkapkan, tiga PMI yang menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Malaysia ini tidak memiliki izin kerja yang sah.
“Ketiga pekerja migran tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah,” ujar Menteri P2MI Mukhtarudin dalam siaran pers, Senin (15/6/2026).
Saat peristiwa penganiayaan berlangsung, paspor mereka dikuasai majikan sehingga para korban takut melapor kepada pihak berwenang.
“Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI,” jelas dia.
Mukhtarudin mengatakan, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri.
Oleh karena itu, Mukhtarudin mengingatkan agar masyarakat menggunakan jalur prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku untuk bekerja di luar negeri.
“Sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal,” kata Mukhtarudin.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)