Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II Pemerintah Aceh kembali memperpanjang masa pendaftaran untuk enam jabatan strategis hingga 21 Juni mendatang.
“Memang dalam ketentuannya itu dalam hal setelah kita umumkan, untuk memperpanjang itu bisa dua kali, waktu perpanjangannya seminggu-seminggu, dan ini sudah perpanjangan yang kedua,” kata Ketua Pansel, T. Setia Budi, dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (16/6/2026).
Menurut dia, perpanjangan masa pendaftaran kali kedua ini dilakukan karena masih ada dua dari enam jabatan yang masih sepi pendaftar, sehingga belum memenuhi syarat minimal jumlah pelamar yaitu empat orang.
“Alasannya kenapa? Memang ada jabatan tertentu yang jumlah pelamarnya belum terpenuhi, tidak semua belum terpenuhi. Karena itu sudah kita perpanjang, jadi kita perpanjangan semua, karena makin banyak yang ikut makin bagus, tingkat kompetisinya makin tinggi, kita ingin dapat terbaik,” ujarnya.
Adapun enam jabatan yang dibuka dalam seleksi terbuka ini meliputi Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh (Eselon II.a), Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh (Eselon II.b), Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh (Eselon II.b), Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh (Eselon II.b); Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (Eselon II.b); dan Wakil Direktur Penunjang Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (Eselon II.b).
Menurut T. Setia Budi, dari enam jabatan tersebut, empat di antaranya sudah mencukupi syarat minimal jumlah pelamar, bahkan tergolong banyak peminat.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar Lelang 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Cek Daftar & Syaratnya
Untuk itu, ia menegaskan, apabila hingga 21 Juni 2026 jumlah pendaftar tidak terjadi penambahan.
Maka pihaknya selaku Tim Pansel tidak akan memperpanjang lagi masa pendaftaran.
Melainkan terus melanjutkan tahapan seleksi ke tahap berikutnya, yakni verifikasi administrasi selama tiga hari.
Hasil verifikasi tersebut kemudian dijadwalkan diumumkan kepada publik pada 23 Juni 2026.
“Setelah kita verifikasi lalu kita umumkan siapa yang memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.
T. Setia Budi menjelaskan, untuk peserta yang dinyatakan lolos administrasi selanjutnya akan diminta untuk membuat dan mempresentasikan makalah, serta diuji beberapa kompetensi lainnya.
“Dari hasil semua itu lalu baru kita pilih tiga yang terbaik,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tugas Pansel hanya sampai pada tahap pengumuman tiga peserta terbaik saja.
Selanjutnya menjadi kewenangan dari gubernur untuk memilih salah satu nama sebagai pejabat definitif.
“Tiga terbaik itu nanti yang kita sampaikan kepada gubernur dari hasil seleksi. Kemudian terserah pak gubernur untuk menentukan salah satu dari tiga terbaik ini, jadi kita tidak masuk ke wilayah kewenangan gubernur,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pendaftaran seleksi JPT Pratama ini sudah dibuka sejak 11-25 Mei 2026.
Namun, karena jumlah pendaftar tak kunjung memenuhi syarat minimal, maka pendaftaran seleksi diperpanjang.
Hingga saat ini, sudah dua kali dilakukan perpanjangan seleksi.
Untuk proses seleksi dilakukan secara daring melalui portal ASN Karier menggunakan akun MyASN masing-masing peserta dengan mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Selain itu, peserta juga diwajibkan menyerahkan dokumen asli (hardcopy) ke Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Aceh pada tanggal 15–21 Juni 2026 pukul 09.00–16.30 WIB setiap hari.(*)