Tribunlampung.co.id, Jakarta - Advokat senior Elza Syarief resmi menyatakan mundur sebagai kuasa hukum bagi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis ( MBG ), Sony Sonjaya.
Baca juga: Jadi Mesin Uang Sony Sonjaya, Orang Kepercayaan Eks Waka BGN Jadi Tersangka Baru
Pengunduran diri tersebut terhitung sejak Senin (15/6/2026), setelah dirinya hanya selama 12 hari mendampingi mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ( BGN ) tersebut.
Elza menjelaskan, keputusan pencabutan kuasa tersebut diambil lantaran ia menilai mantan kliennya tidak memberikan keterangan secara jujur mengenai perkara hukum yang sedang dihadapi.
"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelumnya sempat bersumpah bersih. Tapi informasi beberapa orang, terutama Asep, dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin."
"Bagaimana mau mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kalau tidak jujur," kata Elza saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026), dilansir Tribunnews.com.
Selain faktor ketidakjujuran tersangka, Elza mengaku merasa tidak nyaman selama menjalankan fungsi pendampingan hukum.
Ia menduga ada upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu yang sengaja membatasi aksesnya dalam menggali informasi mendalam terkait alur perkara korupsi di lingkungan BGN tersebut.
"Saya tidak nyaman, sepertinya mereka ingin saya tidak menjadi kuasa hukumnya karena takut kedoknya terbuka. Mereka merasa saya berbahaya dan mengondisikan agar saya mencabut kuasa."
"Sebelum pihak mereka yang mencabut, lebih baik saya menyatakan mundur terlebih dahulu," tegasnya.
Lebih lanjut, Elza mengklarifikasi bahwa sejak ditunjuk menjadi pengacara Sony pada Rabu (3/6/2026) lalu, dirinya bekerja secara pro bono atau tanpa memungut bayaran.
Langkah pendampingan hukum tersebut awalnya diambil murni untuk membantu aparat penegak hukum membongkar kasus korupsi MBG secara transparan kepada publik.
"Saya bantu Pak SS pro bono alias free. Saya tidak pernah menerima uang dan tidak pernah meminta juga. Saya ikhlas membuka kasus ini secara terang benderang. Namun, pihak SS menilai saya terlalu keras dan sangat terbuka kepada publik," pungkas Elza.
Dirinya sempat mengungkap ada kejanggalan terkait proses hukum yang menjerat kliennya di Kejaksaan Agung.
Elza menyebut proses penjemputan, isolasi komunikasi, hingga penetapan tersangka terhadap Sony berjalan sangat janggal dan terburu-buru.
Elza mengisahkan, peristiwa bermula pada Rabu pagi ketika Sony mendadak dijemput oleh petugas Kejaksaan tanpa dibekali surat tugas resmi maupun kejelasan status hukumnya.
Sadar ada yang tidak beres, Sony langsung meminta keluarganya menghubungi Elza untuk meminta pendampingan hukum.
Elza yang bergerak cepat langsung tiba di lobi Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.30 WIB untuk menyerahkan surat kuasa.
Namun, alih-alih diizinkan mendampingi proses pemeriksaan, Elza justru tertahan di lobi luar selama berjam-jam dengan dalih pemeriksaan belum siap.
Di tengah situasi tersebut, bergabung pula kuasa hukum dari kantor Krisna Murti serta perwakilan hukum bentukan KSP yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Erwin untuk mendampingi Sony.
Sayangnya, akses komunikasi dengan klien tetap ditutup rapat oleh pihak penyidik.
Kejutan terjadi pada pukul 17.00 WIB ketika Sony Sonjaya diturunkan dari ruang pemeriksaan bersama tersangka lain, Dadang Hindayana dan Lodewyk Pusung.
Sony langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Saat Elza akhirnya berhasil menemui Sony di dalam rutan pada malam hari, Sony mengadu dalam kondisi sangat lelah secara fisik dan mental.
Sony mengaku diisolasi dari pengacara pilihannya sendiri dan diarahkan oleh penyidik untuk menandatangani surat kuasa baru kepada seorang pengacara muda bernama Situmorang, demi mempercepat proses administrasi penahanan.
"Pak Sony bilang ke saya bahwa dia sangat capek dan tertekan karena tidak diberi kesempatan menemui saya selaku pengacaranya. Sebagai pensiunan polisi, dia sangat paham hak-hak hukumnya dilanggar," ungkap Elza.
Lebih jauh, Elza menemukan adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang besar.
Pengacara bernama Situmorang yang sempat disodorkan kepada Sony di dalam rutan ternyata merupakan kuasa hukum resmi dari tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Dadang Hindayana.
Mengetahui hal tersebut, Sony secara tegas menolak menandatangani surat kuasa itu dan menyatakan hanya menggunakan jasa hukum Elza Syarief dan Krisna Murti.
Lebih lanjut Elza menyebut bahwa Sony sudah siap untuk blak-blakan terkait kasus dugaan korupsi MBG.
Bahkan, Sony sampai mengaku siap mati demi membuka kasus ini secara lebih terang-benderang.
Pensiunan jenderal polisi bintang dua itu sampai meminta Elza untuk titip keluarganya jika dirinya terjadi sesuatu kepadanya saat berupaya mengungkap kasus ini.
"Akhirnya Pak Sony bilang 'ya sudah, saya buka saja' terus dia diam, terus dia bilang gini 'Bu Elza, saya siap mati', terus saya bilang 'jangan pak, jangan mati karena ucapan itu adalah doa'. (Sony mengatakan) 'Bu Elza, saya pesan titip anak dan istri saya'. Saya juga agak sedih," cerita Elza.
Mendengar pernyataan Sony tersebut, Elza langsung meminta agar kliennya tersebut mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC.
Elza mengatakan setelah percakapan tersebut, Sony langsung menjelaskan kepada penyidik terkait nama-nama yang terlibat.
Ia mengatakan seluruh nama itu berada di ponsel milik Sony yang disita oleh Kejagung. Adapun mereka diduga menjadi pihak yang terlibat dalam jual beli titik SPPG.
"Akhirnya kita salaman, lalu saya bilang (ke Sony) 'sebut namanya dari awal'. Jadi waktu BAP awal, semua dijelaskan oleh Pak Sony terkait bagaimana sistem, bagaimana melihatnya, dan semua data itu ada. Salah satu datanya ada di handphone (Sony)," katanya.
"Terus saya bilang sama penyidik 'tolong ya pak ya, data itu jangan dihilangkan. Itu ada nama-nama dan chat-chat orang yang bicara dengan Pak Sony yang minta titik-titik dapur MBG," sambung Elza.