TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Tim Resmob Polsek Aertembaga membongkar kasus pencurian inventaris kampus yang terjadi di Politeknik Kelautan Perikanan (Poltek KP) Bitung, Sulawesi Utara.
Lima orang terduga pelaku, yang terdiri dari dua pria dewasa dan tiga remaja, kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum.
Aksi pencurian mesin tempel merek Yamaha 40 PK tersebut diketahui terjadi pada bulan Mei 2026 di kampus yang dulunya populer dengan nama Akademi Perikanan Bitung (APB) ini.
Lokasi kampus sendiri berada di Jalan Tandurusa - Aertembaga, sekitar 11 menit perjalanan dari Kantor Walikota Bitung.
Begitu menerima laporan resmi dari pihak kampus pada Rabu (10/6/2026), polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, para pelaku berhasil diringkus di beberapa lokasi yang berbeda.
"Para pelaku laki-laki M (52), T (21), N (17), G (15) dan A (14). Di tangkap oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga, di lokasi yang berbeda beberapa saat setelah di laporan dari pihak Poltek KP Rabu (10/6/2026)," kata Kapolsek Aertembaga AKP Deny Tampenawas SH, dalam pesan tertulis di lansir Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai, Selasa (26/6/2026).
Saat diinterogasi, kelima pelaku langsung mengakui perbuatan mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap modus operandi yang mereka lakukan saat melancarkan aksinya di area kampus.
"Informasi pelapor pihak Poltek KP Bitung kepada kami, mesin tempel itu disimpan di area gerak praktik perikanan. Dan diduga diambil secara bersama-sama oleh pelaku lalu di jual," terangnya.
Penyelidikan tidak berhenti di situ.
Polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan seorang pria lain yang diduga kuat bertindak sebagai perantara atau penadah barang hasil curian tersebut.
Mengingat tiga dari lima pelaku masih berstatus remaja dan di bawah umur, penanganan kasus ini akan mendapatkan perhatian khusus dari pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan namun tetap menaati regulasi yang mengatur hak-hak anak.
"Memang ada pelaku yang masih di bawah umur. Prosesnya akan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak," kata dia.
AKP Ahmad juga menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat keras bagi masyarakat.
Beliau mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terseret ke dalam lingkaran kriminalitas.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Bitung.