- Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai campur tangan Presiden dalam perkara hukum tertentu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat membahas keterlibatan Presiden dalam sejumlah kasus hukum yang menjadi perhatian publik, Senin (15/6/2026).
Menurut Mahfud, secara kasuistis Presiden memang dapat turun tangan ketika terdapat dugaan ketidakberesan dalam proses hukum di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga lainnya.
Ia menyebut Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil langkah tertentu dalam kondisi khusus.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa praktik tersebut tidak boleh menjadi kebiasaan dalam sistem hukum nasional.
“Secara kasuistis ya, pantas dong Presiden turun tangan karena peradilan yang enggak beres, di tingkat polisi main seperti itu, KPK seperti itu, kejaksaan seperti itu. Turun lah Presiden," ujarnya.
"Karena memang ada Presiden punya hak konstitusional seperti itu. Tapi secara umum itu sungguh sangat berbahaya bagi masa depan hukum," imbuhnya.
Menurutnya, terlalu seringnya intervensi Presiden berpotensi mengurangi independensi lembaga penegak hukum dan peradilan.
Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip negara hukum yang menempatkan proses peradilan berjalan secara mandiri dan profesional.
Mahfud juga menyoroti penggunaan instrumen pengampunan oleh Presiden yang kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Ia menilai masih banyak pihak yang belum memahami secara tepat perbedaan antara amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.
Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan berbagai tafsir terhadap keputusan yang diambil pemerintah.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud berharap mekanisme hukum dapat berjalan sesuai koridor yang telah diatur dalam konstitusi.
Ia juga mengingatkan agar Presiden tidak terus-menerus turun tangan dalam perkara hukum demi menjaga independensi dan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia.