TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Personel gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Polewali Mandar bersama Polsek Binuang bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Rea Timur, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Senin (15/6/2026).
Penanganan kasus tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Polman IPTU Iwan Rusmana bersama personel Intelkam dan Bhabinkamtibmas setempat yang langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya.
Baca juga: Unsulbar Sulit Dapat Bantuan Kemendiktisaintek karena Status Lahan Masih Atas Nama Pemprov Sulsel
Baca juga: Gelombang Kedua Jamaah Haji Pulang Mulai Hari Ini Pemulangan Hingga 30 Juni
Korban diketahui merupakan seorang pemuda berusia 20 tahun yang mengalami luka robek pada bagian telinga, akibat dugaan penganiayaan menggunakan ikat pinggang berkepala besi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 WITA.
Korban yang saat itu sedang bermain gim di telepon genggamnya mengaku tidak mengenal para pelaku, dan tidak mengetahui alasan dirinya menjadi sasaran penyerangan.
Usai menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Dari jumlah tersebut, dua orang telah berusia dewasa yakni A.A. (20) Kel. Amassangan dan M.S. (18) Kel. Amassangan. Sementara 12 lainnya masih berstatus anak yakni F.A. (16), A.S.R. (15), A. (17), R. (16), A. (16), Y. (16), F.A. (16), F. (16), M.R. (16), F. (12), J. (13), dan G. (16).
Selain itu, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya yang diduga turut berada di lokasi kejadian dan saat ini belum diketahui keberadaannya.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, aksi tersebut diduga dipicu oleh adanya tantangan melalui media sosial Instagram, yang kemudian memicu terjadinya penyerangan terhadap kelompok remaja di Desa Rea.
Namun demikian, motif dan kronologi lengkap kejadian masih dalam pendalaman penyidik.
KBO Satreskrim Polres Polman IPTU Iwan Rusmana menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan keluarganya. Seluruh pihak yang diduga terlibat telah diamankan untuk dimintai keterangan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau tantangan di media sosial yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum," ujar IPTU Iwan Rusmana.
Polres Polewali Mandar juga mengajak para orang tua, pihak sekolah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap generasi muda guna mencegah terjadinya aksi kekerasan yang melibatkan anak dan remaja.
Saat ini, seluruh terduga yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polres Polewali Mandar, sementara penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. (*)