TRIBUNTRENDS.COM - Rencana pernikahan yang seharusnya menjadi momen bahagia bagi Fajar Akbar Pasya (26) justru terancam gagal setelah dirinya ditangkap polisi terkait kasus percobaan penculikan seorang lansia di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Fajar diketahui berperan sebagai eksekutor yang menarik paksa korban berinisial GH (70) ke dalam sebuah mobil saat peristiwa terjadi.
Fakta tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polsek Metro Penjaringan pada Senin (15/6/2026). Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menyebut Fajar sebenarnya telah menjadwalkan pernikahannya pada 20 Juni 2026 mendatang.
Namun, rencana tersebut kini berada di ujung tanduk setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menangkap Fajar pada 8 Juni 2026 saat berada di sebuah pusat kebugaran di apartemen kawasan PIK.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui keterlibatannya dalam aksi percobaan penculikan yang terjadi pada 16 April 2026.
Meski demikian, penyidik memastikan Fajar bukan sosok yang merancang aksi kejahatan tersebut.
Polisi hingga kini masih mendalami peran pihak lain yang diduga menjadi dalang di balik kasus tersebut.
Baca juga: Takut Dimarahi Pulang Malam, Remaja 14 Tahun Nekat Rekayasa Penculikan dan Minta Tebusan Rp 5 Juta
Ia direkrut oleh tersangka utama Chrysant Wijaya (31) untuk menjalankan aksi di lapangan.
Dalam rekaman CCTV yang dikantongi polisi, Fajar terlihat turun dari Toyota Fortuner putih yang digunakan pelaku.
Ia kemudian menghampiri korban yang sedang berolahraga pagi di kawasan perumahan PIK.
Saat itu, Fajar berusaha menangkap, menarik, dan menyeret korban menuju mobil.
Namun upaya tersebut gagal karena korban melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan.
Pelaku akhirnya menghentikan aksinya dan melarikan diri dari lokasi.
Atas perbuatannya, Fajar bersama Chrysant kini harus menjalani proses hukum di Polsek Metro Penjaringan.
Keduanya dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 percobaan juncto Pasal 450 tentang penculikan dan atau Pasal 471 tentang penganiayaan KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Penculikan Lansia di PIK Dilandasi Asmara, Pelaku Tak Direstui Gara-gara Anak Korban Sudah Menikah
Sebelumnya, polisi mengungkap Fajar direkrut oleh Chrysant Wijaya untuk menjalankan aksi penculikan terhadap ayah mantan kekasihnya.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, Chrysant merupakan otak pelaku yang merancang seluruh aksi tersebut.
"Untuk masalah merencanakan perbuatan ini, ya direncanakan. Karena CW ini harus merekrut eksekutor yaitu FAP," ujar Agta.
Menurut polisi, motif percobaan penculikan dilatarbelakangi persoalan asmara.
Baca juga: 9 WNI Ditangkap Israel Bukan Kasus Penculikan atau Penyanderaan, Menlu Sugiono: Mereka Tau Risikonya
Chrysant sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan anak korban tidak direstui keluarga karena dirinya telah memiliki istri dan anak.
Kekecewaan itu kemudian mendorong Chrysant menyusun rencana penculikan dan merekrut Fajar untuk mengeksekusi aksinya di lapangan.
Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku dan menyita mobil Fortuner yang digunakan saat beraksi.
(TribunTrends/TribunJakarta.com)