Gerakkan Ekonomi, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi pada Libur Sekolah 
Vito June 17, 2026 10:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kemenhub tengah menyiapkan stimulus diskon transportasi selama periode libur sekolah 2026, untuk mendorong masyarakat melakukan perjalanan wisata sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.

"Kami sedang menyiapkan stimulus buat liburan. Harapannya ini untuk mendorong masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dapat mengisi liburannya dengan melakukan kunjungan-kunjungan wisata, sehingga bisa mengerakkan perekonomian," kata Menhub, Dudy Purwagandhi, usai Rapat Kerja Bersama Komisi V DPR, Rabu (17/6).

Menurut dia, konsep stimulus transportasi itu hampir sama dengan program yang diberikan pada tahun sebelumnya. 

Dudy menuturkan, anggaran stimulus itu hingga kini masih dibahas bersama Kemenkeu dan Kemenko Bidang Perekonomian. 

"Nanti saya coba lihat, kami kan harus bicara dengan Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian, tapi itu sudah akan mengalokasikan," ucapnya.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 190,5 miliar untuk program diskon transportasi selama libur sekolah dengan target penerima manfaat mencapai 3,07 juta orang.

Beberapa bentuk bantuan yang diberikan antara lain tiket kereta api mendapat diskon 30 persen untuk perjalanan pada 20 Juni–5 Juli 2026.

Tiket kapal laut milik PT Pelni mendapat diskon 30 persen dari tarif dasar untuk perjalanan 20 Juni-15 Agustus 2026.

Penumpang kapal penyeberangan ASDP Indonesia Ferry mendapatkan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan untuk perjalanan pada 20 Juni–5 Juli 2026.

Selain transportasi darat dan laut, pemerintah juga memberikan stimulus untuk transportasi udara melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Khusus tiket pesawat domestik kelas ekonomi, pemerintah menyiapkan anggaran PPN DTP sekitar Rp 722 miliar dengan target 3,7 juta penumpang selama periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Selain pembebasan PPN, penumpang pesawat juga akan memperoleh tambahan keringanan berupa diskon 50 persen untuk biaya pelayanan penumpang di bandara (airport tax/PJP2U) dan diskon 50 persen untuk jasa pendaratan, penempatan, serta penyimpanan pesawat (PJP4U).  (Tribunnews/Nitis Hawaroh)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.