TRIBUNBENGKULU.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu *Zulhairi* menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Kamis (18/6).
Penyerahan SKT dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah *Zulhairi* kepada Ketua Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu, *Soheri Ersuan*.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) *Pande Made H.R* beserta Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Penerbitan dan penyerahan Surat Keterangan Terdaftar ini merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terhadap dokumen persyaratan yang diajukan oleh Partai Gerakan Rakyat.
Verifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, seluruh dokumen yang disampaikan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Selain itu, dalam proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu juga berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan/Teknis tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar Nomor AHU-AH.11-81 tanggal 21 November 2025, sehingga seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa penerbitan Surat Keterangan Terdaftar merupakan bagian dari pelayanan administrasi hukum umum yang diberikan kepada partai politik dalam rangka memastikan terpenuhinya persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diterbitkannya SKT tersebut, diharapkan Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu dapat melanjutkan proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami mengucapkan selamat kepada Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bengkulu atas diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar. Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai regulasi, maka penerbitan SKT dapat dilakukan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan transparan," pungkas *Zulhairi*.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu akan segera menyampaikan laporan berupa salinan Surat Keterangan Terdaftar beserta lembar verifikasi kepengurusan partai politik tingkat daerah kepada Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bahan administrasi dan dokumentasi lebih lanjut.
Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan administrasi hukum umum yang profesional, akuntabel, dan transparan, Kanwil Kemenkum Bengkulu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.