OSN-K SMA/MA/SMK 2026 Digelar 18–19 Juni, Ini Tata Tertib Peserta dan Sanksi Pelanggarannya
Wahyu Gilang Putranto June 18, 2026 06:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan salah satu ajang talenta paling bergengsi di bidang sains yang diselenggarakan setiap tahun oleh pemerintah melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). 

Kompetisi ini dirancang untuk memberikan ruang bagi peserta didik berprestasi dalam mengembangkan kemampuan akademik, berpikir kritis, memecahkan masalah, serta menumbuhkan budaya riset dan inovasi sejak dini. 

OSN juga menjadi sarana untuk mempersiapkan generasi muda Indonesia agar mampu bersaing di tingkat internasional melalui berbagai olimpiade sains dunia.

Pelaksanaan OSN terdiri atas beberapa tahapan, dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K), tingkat Provinsi (OSN-P), hingga tingkat Nasional. 

Tahap OSN-K menjadi seleksi awal yang sangat penting karena menjadi pintu masuk bagi para siswa untuk melanjutkan perjuangan ke tingkat yang lebih tinggi. 

Pada tahun 2026, Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K) jenjang SMA/MA/SMK/MAK/sederajat dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 18 hingga 19 Juni 2026.

Kompetisi ini diperuntukkan bagi peserta didik SMA, MA, SMK, MAK, dan satuan pendidikan sederajat yang telah terdaftar secara resmi melalui sekolah masing-masing. 

Sebanyak sembilan bidang lomba dipertandingkan, yakni Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Informatika atau Komputer, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi. 

Selain mengukur kemampuan akademik, OSN juga menanamkan nilai kejujuran, sportivitas, tanggung jawab, serta integritas kepada para peserta.

Baca juga: 20 Link Twibbon OSN 2026, Lengkap Cara Mudah Unggah di Sosial Media

Panitia pun mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti kompetisi dengan semangat yang tinggi serta menjunjung etika dan aturan yang telah ditetapkan. 

Sebab, keberhasilan dalam OSN tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan, tetapi juga oleh kedisiplinan dan sikap sportif selama kompetisi berlangsung.

Tata Tertib Peserta OSN-K 2026

Untuk menjamin pelaksanaan kompetisi berjalan lancar, tertib, dan menjunjung tinggi integritas, panitia menetapkan sejumlah tata tertib yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta OSN-K SMA/MA/SMK/MAK/sederajat Tahun 2026.

Mengutip dari Buku Tata Tertib Peserta OSN Tahun 2026 yang diluncurkan Kemendikdasmen, berikut tata tertib peserta OSN-K SMA 2026:

Sebelum Pelaksanaan OSN-K

Peserta diwajibkan melakukan beberapa persiapan berikut:

  • Memastikan telah terdaftar secara resmi sebagai peserta OSN Tahun 2026 melalui satuan pendidikan masing-masing
  • Memastikan data diri dan bidang lomba yang diikuti sudah sesuai dengan data yang tercantum dalam sistem
  • Memiliki kartu ujian sebelum pelaksanaan tes dimulai
  • Menjaga kerahasiaan akun dan kata sandi (password) yang digunakan selama pelaksanaan OSN
  • Berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan perangkat dan jaringan internet tersedia dan berfungsi dengan baik
  • Memastikan perangkat yang digunakan dalam kondisi siap pakai, baik komputer maupun perangkat pendukung lainnya
  • Mengikuti sosialisasi, uji coba, technical meeting, dan gladi bersih apabila diselenggarakan oleh panitia
  • Masuk (login) sesuai jadwal yang telah ditentukan agar pelaksanaan kompetisi berjalan tepat waktu
  • Memantau informasi resmi OSN melalui website dan media sosial Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas)
  • Segera melapor kepada pengawas atau panitia apabila mengalami kendala teknis sebelum kompetisi dimulai

Tata Tertib Saat Pelaksanaan OSN-K

Selama kompetisi berlangsung, peserta wajib mematuhi aturan berikut:

  • Mengikuti kompetisi secara mandiri, jujur, dan bertanggung jawab tanpa bantuan pihak lain
  • Dilarang bekerja sama, bertukar informasi, atau memberikan bantuan kepada peserta lain
  • Tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam, kamera, perangkat komunikasi, maupun aplikasi yang tidak diizinkan selama tes berlangsung
  • Menjaga ketenangan dan tidak mengganggu konsentrasi peserta lainnya
  • Hanya diperkenankan mengajukan pertanyaan terkait prosedur pelaksanaan kepada pengawas, tanpa meminta bantuan dalam menjawab soal
  • Mematuhi seluruh instruksi pengawas dan proktor selama kompetisi berlangsung
  • Tidak diperkenankan meninggalkan ruang kompetisi tanpa izin dari pengawas

Tata Tertib Setelah Pelaksanaan OSN-K

Setelah ujian selesai, peserta juga wajib mematuhi ketentuan berikut:

  • Segera menghentikan pengerjaan soal ketika waktu kompetisi telah berakhir
  • Memastikan seluruh jawaban telah tersimpan atau terkirim sesuai prosedur yang berlaku
  • Tetap berada di tempat hingga memperoleh izin dari pengawas untuk meninggalkan ruangan
  • Tidak mendokumentasikan, menyalin, menyebarluaskan, atau membahas soal yang bersifat rahasia
  • Mengisi daftar hadir dan survei pelaksanaan yang telah disediakan panitia
  • Menjaga ketertiban dan meninggalkan ruang kompetisi secara tertib
  • Menerima hasil kompetisi dengan sikap sportif dan menghormati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan panitia.

Sanksi bagi Peserta yang Melanggar

Panitia OSN-K 2026 membagi pelanggaran ke dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat

1. Pelanggaran Ringan

Pelanggaran ringan meliputi:

  • Tidak mengenakan seragam sekolah
  • Datang terlambat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Tidak membawa identitas peserta
  • Tidak mengikuti instruksi pengawas dengan baik
  • Menimbulkan gangguan ringan terhadap peserta lain

Sanksi yang dapat diberikan berupa:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis yang dicatat dalam berita acara
  • Peringatan dari pengawas atau panitia

2. Pelanggaran Sedang

Kategori pelanggaran sedang meliputi:

  • Berbicara atau bertanya kepada orang di sekitar tanpa izin pengawas
  • Meninggalkan tempat ujian tanpa izin

Sanksi yang diberikan antara lain:

  • Peringatan tertulis
  • Pengurangan hak mengikuti kompetisi sesuai ketentuan panitia
  • Pembatalan hasil pada sesi atau bidang yang sedang diikuti

3. Pelanggaran Berat

Pelanggaran berat menjadi perhatian utama karena dapat mencederai integritas kompetisi. 

Beberapa bentuk pelanggaran berat meliputi:

  • Menggunakan perangkat yang tidak diperbolehkan
  • Menyontek atau melakukan plagiasi
  • Memberikan jawaban kepada peserta lain
  • Menggunakan joki atau memalsukan identitas
  • Mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal maupun jawaban
  • Membawa alat komunikasi yang dilarang selama tes berlangsung
  • Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi berupa:
  • Diskualifikasi langsung dari kompetisi
  • Pembatalan seluruh hasil yang telah diperoleh
  • Pencabutan status peserta OSN tahun berjalan
  • Rekomendasi pembinaan atau tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku

Materi OSN-K SMA 2026 Berdasarkan Bidang Lomba

OSN-K 2026 mempertandingkan sembilan bidang ilmu dengan cakupan materi yang cukup luas.

Matematika

Meliputi aljabar, polinomial, persamaan dan pertidaksamaan, barisan dan deret, teori bilangan, geometri, trigonometri, kombinatorika, serta teori peluang.

Fisika

Mencakup mekanika, dinamika, gravitasi, fluida, termodinamika, gelombang, optik, listrik dan magnet, hingga fisika modern seperti relativitas dan fisika kuantum dasar.

Kimia

Materi yang diujikan meliputi kimia fisik, stoikiometri, termodinamika, kinetika, elektrokimia, kimia organik, kimia anorganik, dan kimia analitik.

Biologi

Membahas biologi sel dan molekuler, genetika, anatomi dan fisiologi, ekologi, serta biosistematika.

Informatika atau Komputer

Meliputi matematika diskrit, logika, teori himpunan, struktur data, algoritma, analisis kompleksitas waktu, dan dasar-dasar pemrograman.

Astronomi

Materinya meliputi mekanika benda langit, hukum Kepler, sistem bola langit, astrofisika, tata surya, serta kosmologi dasar.

Ekonomi

Mencakup mikroekonomi, makroekonomi, akuntansi dasar, manajemen, dan kewirausahaan.

Kebumian

Bidang ini mempelajari geologi, geomorfologi, meteorologi, klimatologi, oseanografi, serta sistem Bumi-Bulan-Matahari.

Geografi

Materi meliputi geografi fisik, geografi manusia, Sistem Informasi Geografis (SIG), kartografi, dan penginderaan jauh.

(Tribunnews.com/Farra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.