TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai belum berjalan optimal.
Meski telah diterapkan di sejumlah lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, pelanggaran masih ditemukan di lapangan.
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, mengatakan secara umum ketentuan dalam Perda KTR telah direalisasikan di berbagai fasilitas publik.
Namun, masih ada masyarakat yang merokok di area yang seharusnya bebas dari aktivitas tersebut.
“Perda itu secara umum sudah kita realisasikan di beberapa tempat. Memang masih ada beberapa pelanggaran. Biasanya kalau ada masyarakat yang merokok di kawasan tertentu, seperti di alun-alun, petugas akan mengingatkan secara persuasif,” kata Agis, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Daftar Sekolah SMA/SMK/SKh Swasta Gratis di Kota Serang untuk SPMB Banten 2026/2027
Menurutnya, pengawasan terhadap penerapan Perda KTR melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Petugas di lapangan selama ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada pelanggar.
Agis menilai salah satu kendala dalam implementasi Perda KTR adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Karena itu, upaya sosialisasi dinilai perlu terus diperkuat.
“Kesadaran masyarakat memang masih perlu kita tingkatkan lagi. Sosialisasi juga harus terus dilakukan supaya masyarakat semakin sadar dan memahami aturan yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait amanat Perda KTR mengenai pembentukan satuan tugas (satgas) yang berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan, Agis mengaku belum mengetahui perkembangan pelaksanaannya.
“Nanti saya cek dulu terkait satgas itu,” singkatnya.
Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2015 mengatur sejumlah kawasan yang wajib bebas dari asap rokok, termasuk fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta sejumlah ruang publik lainnya.