Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Serang Belum Optimal, Pelanggaran Masih Kerap Ditemukan
Ahmad Tajudin June 18, 2026 08:00 PM

 

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai belum berjalan optimal. 

‎Meski telah diterapkan di sejumlah lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, pelanggaran masih ditemukan di lapangan.

‎Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, mengatakan secara umum ketentuan dalam Perda KTR telah direalisasikan di berbagai fasilitas publik. 

‎Namun, masih ada masyarakat yang merokok di area yang seharusnya bebas dari aktivitas tersebut.

‎“Perda itu secara umum sudah kita realisasikan di beberapa tempat. Memang masih ada beberapa pelanggaran. Biasanya kalau ada masyarakat yang merokok di kawasan tertentu, seperti di alun-alun, petugas akan mengingatkan secara persuasif,” kata Agis, Kamis (18/6/2026).

Baca juga: Daftar Sekolah SMA/SMK/SKh Swasta Gratis di Kota Serang untuk SPMB Banten 2026/2027

‎Menurutnya, pengawasan terhadap penerapan Perda KTR melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

‎Petugas di lapangan selama ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada pelanggar.

‎Agis menilai salah satu kendala dalam implementasi Perda KTR adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. 

‎Karena itu, upaya sosialisasi dinilai perlu terus diperkuat.

‎“Kesadaran masyarakat memang masih perlu kita tingkatkan lagi. Sosialisasi juga harus terus dilakukan supaya masyarakat semakin sadar dan memahami aturan yang ada,” ungkapnya.

‎Sementara itu, terkait amanat Perda KTR mengenai pembentukan satuan tugas (satgas) yang berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan, Agis mengaku belum mengetahui perkembangan pelaksanaannya.

‎“Nanti saya cek dulu terkait satgas itu,” singkatnya.

‎Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2015 mengatur sejumlah kawasan yang wajib bebas dari asap rokok, termasuk fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta sejumlah ruang publik lainnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.