SRIPOKU.COM - Hotel Sultan yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dieksekusi oleh aparat pada Kamis (18/6/2026).
Terungkap bahwa ayah dari pemilik hotel ini merupakan seorang purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal.
Mengutip Tribunnews.com, pria tersebut bernama Ibnu Sutowo yang lahir pada 23 September 1914.
Ia meninggal dunia pada 12 Januari 2001.
Ibnu memiliki istri bernama Zaleha dan dikaruniai tujuh orang anak, salah satunya adalah Pontjo Sutowo yang berstatus sebagai pemilik Hotel Sultan.
Baca juga: Ahli Waris Protes Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde, Sebut Sengketa Masih Berproses di Pengadilan
Ibnu Sutowo dikenal memiliki jaringan bisnis yang luas.
Ia juga merupakan ayah dari Maulana Indraguna Sutowo.
Seperti yang diketahui bersama, Maulana merupakan suami artis Dian Sastro.
Keduanya menikah di tahun 2010 dan saat ini sudah memiliki dua buah hati.
Ibnu Sutowo adalah pendiri PT Indobuildco yang telah mengelola hotel mewah sejak 1970.
Di bidang militer, Ibnu pernah menjabat sebagai Panglima Tentara Teritorium II/Sriwijaya hingga Deputi II Bidang Operasi Kepala Staf Angkatan Darat.
Sementara di pemerintahan, Ibnu Sutowo pernah menjabat sebagai Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi pada 1966, serta Menteri Pertambangan pada 1967.
Eksekusi Hotel Sultan yang dikawal ketat oleh aparat gabungan, Wali Kota, dan jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat, serta didampingi Candra M. Hamzah selaku kuasa pemohon eksekusi, berjalan ricuh.
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn.) Kivlan Zen bahkan pasang badan untuk menolak eksekusi tersebut.
Pantauan wartawan Tribunnews.com di lobi Hotel Sultan sekitar pukul 10.53 WIB, Kivlan Zen yang sedang duduk di ruang lobi tampak dihampiri beberapa personel kepolisian.
Dalam situasi tersebut, tangan Kivlan Zen tampak diperban akibat luka yang dialaminya dalam proses eksekusi lahan Hotel Sultan yang berujung ricuh.
Hotel Sultan resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah pihak termohon menolak menyerahkan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 secara sukarela.
PN Jakarta Pusat telah memutuskan menolak gugatan PT Indobuildco.
Kini, kawasan Hotel Sultan dikuasai oleh Kementerian Sekretariat Negara dan dikelola oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).