Jelang Berakhirnya Operasi Senpi Musi 2026, Warga Muara Lakitan Serahkan Senpira Jenis Kecepek
tarso romli June 18, 2026 09:27 PM

Baca juga: Simpan Senpi Rakitan untuk Jaga Kebun, Petani di Muba Diamankan Satreskrim Polres Muba


SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS – Tingkat kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan, menunjukkan tren yang sangat positif. Hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan sukarela dari salah seorang warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, yang menyerahkan Senjata Api Rakitan (Senpira) miliknya kepada aparat kepolisian.

Penyerahan senjata ilegal berjenis kecepek laras panjang tersebut dilakukan secara simbolis dengan diwakili langsung oleh Kepala Desa (Kades) Muara Rengas, Yudi Suarsyah, ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Muara Lakitan pada Kamis (18/6/2026).

Langkah ini diambil warga setelah memahami risiko pidana berat yang mengintai pemilik senjata tanpa izin resmi.

Kades Muara Rengas, Yudi Suarsyah, mengungkapkan bahwa meningkatnya pemahaman warga terhadap hukum menjadi faktor penentu di balik penyerahan senjata tersebut.

Warga kini sadar bahwa menyimpan senpira bukan lagi sekadar tradisi, melainkan pelanggaran pidana yang serius.

"Alhamdulillah, masyarakat kami sudah semakin melek hukum. Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang secara sukarela menyerahkan senpira ini kepada pemerintah desa untuk diteruskan ke pihak berwajib," ujar Yudi Suarsyah, Kamis (18/6/2026).

Yudi menambahkan, setelah dirinya menerima senjata tersebut dari warga, ia langsung berkoordinasi dengan Polsek Muara Lakitan.

Langkah cepat ini dinilai penting demi memastikan stabilitas, keamanan, dan ketenteraman di lingkungan Desa Muara Rengas tetap terjaga.

"Bagi warga Muara Rengas lainnya yang sekiranya masih menyimpan atau menguasai senjata api jenis apa pun tanpa izin, saya mengimbau untuk segera menyerahkannya secara sukarela. Bisa melalui perantara pemerintah desa ataupun datang langsung ke kantor polisi. Jangan menunggu sampai ditangkap," tegas Kades.

Lebih lanjut, Yudi juga menyampaikan apresiasi atas kinerja proaktif Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, beserta jajaran bhabinkamtibmas yang secara konsisten turun langsung ke pemukiman warga untuk memberikan edukasi, sosialisasi, dan imbauan mengenai bahaya serta konsekuensi hukum kepemilikan senjata ilegal.

Jaminan Bebas Pidana

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, menyambut baik dan memberikan penghormatan atas sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh warga dan jajaran pemdes Muara Rengas.

"Kami sangat mengapresiasi warga yang mau secara sukarela menyerahkan senpira yang selama ini mungkin disimpan dan disembunyikan. Keterlibatan aktif masyarakat dan aparatur desa seperti ini adalah kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," tutur AKP Hendrawan.

Menurut Kapolsek, penyerahan senpira secara sukarela ini merupakan langkah konkret untuk mengeliminasi potensi penyalahgunaan senjata yang dapat memicu tindak kriminalitas bersenjata maupun konflik sosial di wilayah hukum setempat.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini jajaran Polres Musi Rawas tengah gencar melaksanakan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 11 Juni hingga 24 Juni 2026.

Operasi khusus ini ditargetkan untuk menekan dan memberantas peredaran senjata api rakitan ilegal secara menyeluruh di Kabupaten Musi Rawas.

"Bagi warga yang menyerahkan senjata secara sukarela selama masa operasi ini, kami jamin tidak akan diproses hukum atau dikenakan pidana. Harapan kami, momentum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat luas agar Musi Rawas benar-benar bersih dan terbebas dari peredaran senjata api ilegal," pungkas Kapolsek.

Baca juga: Sadar akan Bahaya Senjata Api, Lurah Sungai Lilin Serahkan Senpira Milik Warga ke Polisi

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.