BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini itu disampaikan, Staf ahli bidang Keuangan BPK RI, Ahmad Adib Susilo.
Ia hadir saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kepulauan Babel 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Kamis (18/6/2026).
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar mengatakan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Bangka Belitung patut disyukuri.
Menurutnya, raihan WTP untuk kesembilan kalinya tersebut menunjukkan tata kelola pemerintahan daerah yang sudah berjalan dengan baik.
"Kita harus terus meningkatkan karena persoalan kondisi yang dihadapi bertambah banyak dan kompleks dan WTP harus dipertahankan dengan baik," kata Eddy.
Ia menegaskan, kualitas pengelolaan keuangan dan pemerintahan harus terus ditingkatkan di tengah banyaknya tantangan serta persoalan yang dihadapi daerah.
"Tentu ada rekomendasi yang diberikan BPK untuk beberapa OPD akan jadi atensi khusus. Dibahas bersama, terkait rekomendasi itu agar segera dituntaskan dalam waktu yang sudah ditentukan," katanya.
Politisi Partai Golkar ini berharap tidak ada lagi temuan atau kesalahan yang berulang pada periode mendatang.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung antara lain agar memerintahkan:
1. Kepala Dinas PUPRPRKP, Direktur RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Direktur RSJD dr. Samsi Jacobalis untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
2. Kepala Dinas PUPRPRKP untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
3. Sekretaris Daerah untuk menginventarisasi dan menelusuri keberadaan 74 aset yang belum diketahui lokasi, penerima manfaat maupun status penguasaannya.
Permasalahan
1. Kekurangan Volume atas Tujuh Paket Pekerjaan Belanja Barang dan jasa pada Empat SKPD sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan tersebut serta Kekurangan Volume atas Enam Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPRPRKP sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan tersebut.
2. Penatausahaan dan Penyajian Aset yang Diperuntukkan Bagi Masyarakat pada Dinas PUPRPRKP Belum Memadal sehingga mengakibatkan Aset Tetap Gedung dan Bangunan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan 74 aset gedung dan bangunan yang tercatat pada KIB C pada Dinas PUPRPRKP berisiko hilang.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)