TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penganiayaan yang menimpa seorang pelajar SMP berinisial W (12) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, terus bergulir dan kini memasuki proses hukum setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Korban diketahui mengalami cedera serius di bagian kepala hingga menyebabkan salah satu kakinya mengalami kelumpuhan.
Hingga kini, W masih menjalani perawatan dan belum dapat beraktivitas normal.
Akibat kondisi tersebut, korban masih harus menggunakan kursi roda dan menjalani pengobatan intensif untuk memulihkan kesehatannya.
Baca juga: Korban Penganiayaan di Balikpapan Alami Lima Luka Tusuk, Paling Dalam 5 Cm
Pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa mediasi dengan keluarga pelaku telah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan yang diharapkan.
Menurut keluarga, pihak pelaku hanya sanggup memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp2 juta.
Nominal tersebut dinilai jauh dari cukup untuk menutupi kebutuhan medis korban yang masih panjang.
Perwakilan keluarga korban, Lani Wu, mengatakan W masih membutuhkan tindakan operasi dan terapi lanjutan.
"Pengobatan korban masih panjang. Sampai hari ini kaki belum pulih dan masih di kursi roda. Operasi pemasangan tempurung dan fisioterapi terus berjalan. Apalagi kasus Wesly tidak bisa pakai BPJS," ujar Lani Wu kepada TribunPontianak.co.id, Rabu (17/6/2026).
Karena tidak ditemukan titik temu dalam proses mediasi, keluarga akhirnya memilih melanjutkan kasus tersebut melalui jalur hukum.
"Saya dari pihak keluarga, mediasi gagal jadi lanjutkan ke proses hukum," pungkasnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut berawal dari perkelahian antara korban dan pelaku yang terjadi pada April 2026.
Dalam perkelahian itu, pelaku berinisial TS mengalami patah tulang tangan yang kemudian diduga memunculkan rasa dendam terhadap korban.
"Dalam perkelahian tersebut, pelaku mengalami patah tulang tangan. Dari situlah muncul rasa dendam dari pelaku," kata Wijaya saat ditemui TribunPontianak.co.id di Mapolres Singkawang, Sabtu (23/5/2026).
Menurut polisi, pelaku kemudian merencanakan aksi balas dendam tersebut.
Pada 15 Mei 2026, TS diduga membawa palu atau tukul dari rumah yang disembunyikan di dalam sweter sebelum mendatangi korban.
"Palu tersebut dibawa langsung dari rumah dan memang dipersiapkan untuk memukul korban," ungkapnya.
Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan seorang diri.
"Pelaku memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak satu kali," jelas Wijaya.
Setelah kejadian, orang tua korban mendapat informasi dari warga sekitar bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan.
Ayah korban kemudian mendatangi lokasi dan mendapati anaknya mengalami luka serius di bagian kepala.
"Mendapat informasi tersebut, ayah korban langsung mendatangi lokasi kejadian dan melihat anaknya mengalami luka pada bagian kepala," katanya.
Korban yang dalam kondisi kritis dan bersimbah darah segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
"Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang," lanjutnya, seperti dilansir TribunPontianak.co.id.
Baca juga: Pengakuan Korban Penganiayaan di Balikpapan, Disiram Air Panas dan Dipukul Bertahun-tahun
Setelah menjalani perawatan selama sekitar satu minggu di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang, korban akhirnya diperbolehkan pulang.
Meski demikian, kondisi W belum sepenuhnya pulih dan masih membutuhkan perawatan lanjutan.
"Namun kondisinya masih lemah dan salah satu kakinya dikabarkan mengalami kelumpuhan," tutup Wijaya.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
Polisi menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 karena korban mengalami luka berat berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 467 Ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berencana.
"Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara," ungkap Wijaya.
Polisi memastikan tindak penganiayaan tersebut memang terjadi berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian.
"Dari hasil pengecekan, diketahui benar telah terjadi tindak penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala," terangnya.
Selama proses pemeriksaan, pelaku yang masih berstatus anak tetap didampingi oleh orang tuanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku tetap didampingi oleh orang tuanya," tutupnya.