Lapak Rongsokan di Sedayu Ternyata Jadi Tempat Jualan Miras Ilegal
Yoseph Hary W June 18, 2026 09:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi membongkar modus baru peredaran minuman keras (miras) di tempat pengepul barang bekas Kawasan Surobayan, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, tempat itu sehari-hari digunakan untuk mengumpulkan barang rongsokan. Namun, pemilik usaha nekat menjual minuman keras (miras) ilegal berbagai merek kepada masyarakat.

"Kami mengamankan seorang pria berinisial SS (50) yang merupakan pemilik usaha sekaligus penjual minuman beralkohol tanpa izin," ungkap Rita, Kamis (18/6/2026).

Laporan masyarakat

Aksi pelaku diketahui usai jajaran Unit Reskrim Polsek Sedayu mendapatkan informasi atau laporan mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Surobayan.

Dari situ, jajaran kepolisian langsung mendatangi lokasi pada Rabu (17/6/2026) malam, untuk melakukan operasi tangkap tangan dan pengecekan secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik usaha rongsokan yang berstatus sebagai buruh tersebut ternyata sudah melakoni bisnis sampingan menjual miras selama hampir sebulan terakhir. 

Modus operandi ini diduga digunakan pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya agar tidak dicurigai oleh warga sekitar maupun aparat penegak hukum.

"Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam area pengepulan barang bekas itu, ditemukan beberapa botol minuman beralkohol siap edar yang disembunyikan di antara tumpukan barang," beber Rita.

Sita barang bukti

Pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut di tempat usaha. Akhirnya, belasan botol minuman beralkohol dari berbagai merek disita oleh kepolisian.

Barang bukti yang diamankan ke Mapolsek Sedayu meliputi tujuh botol bir merek Singaraja, tiga botol anggur merah, serta satu botol anggur kolesom.

Setelah mengamankan seluruh barang bukti, petugas kemudian membawa pelaku ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Sebagai tindakan awal, kami telah mengamankan seluruh barang bukti ke polsek dan memberikan pembinaan khusus kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatannya," tandas Rita.(nei)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.