948 Ribu Jiwa Terselamatkan Seusai Polda Lampung Sikat Pengedar Narkoba
Noval Andriansyah June 19, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polda Lampung kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang total melawan peredaran gelap narkotika.

Baca juga: Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu hingga Ribuan Ekstasi, 948.628 Jiwa Terselamatkan

Tak main-main, dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026, korps berbaju cokelat ini sukses menyelamatkan hampir satu juta jiwa manusia dari jerat barang haram setelah menggagalkan penyelundupan narkoba skala raksasa.

Adapun total barang bukti fantastis yang berhasil diamankan dari berbagai operasi penyergapan meliputi 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir pil ekstasi, serta 11,4 kilogram ketamine.

Selain itu, petugas juga menyita komoditas narkoba varian baru berupa 3.148 pcs cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, hingga 20.000 butir pil happy five.

"Jumlah jiwa yang terselamatkan dengan pengungkapan ini, dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 948.628 jiwa," tegas Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).

Pelaku Dikerangkeng Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Mati

Dalam karut-marut bisnis barang haram ini, Polda Lampung berhasil membekuk 24 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir hingga bandar. Guna memberikan efek jera maksimal, polisi langsung menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang mengerikan.

Mereka dibidik menggunakan Pasal 609 Ayat 2 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Aturan tersebut digandengkan (juncto) dengan Pasal 612 UU KUHP baru serta Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman tertingginya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," urai Irjen Helfi.

Kapolda secara khusus memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Lampung Selatan dan jajaran. Mengingat wilayah hukum Lamsel, terutama pintu gerbang Pelabuhan Bakauheni, menjadi titik krusial yang paling banyak mencatat pengungkapan kasus kakap ini.

Narkoba Jadi Akar Kriminalitas

Jenderal bintang dua ini membeberkan, komitmen babat habis narkoba menjadi harga mati lantaran dampaknya yang merusak konstelasi keamanan masyarakat.

Berdasarkan analisis kepolisian, narkoba kerap menjadi bahan bakar utama melonjaknya angka kriminalitas lain di jalanan.

"Efek daripada narkoba ini sangat tinggi, pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) pun melakukan tindak pidana dengan tujuan untuk membeli narkoba. Mereka sudah sangat ketergantungan. Sehingga harus diberantas tuntas sampai ke akar-akarnya," cetus Kapolda.

Helfi menggaransi pasukannya di lapangan akan bertindak profesional, tanpa pandang bulu, namun tetap terukur sesuai dengan standar implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tugas kepolisian.

Tindakan tegas dan terukur dipastikan bakal bersarang bagi para pelaku yang nekat melakukan perlawanan agresif saat ditangkap.

Di akhir penyataannya, jenderal nomor satu di Polda Lampung ini mengetuk hati masyarakat untuk ikut memutus mata rantai peredaran narkoba.

Warga diimbau memanfaatkan saluran cepat Call Center Polri 110 jika mengendus gelagat mencurigakan di kampung halaman masing-masing.

"Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian saja, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat."

"Berapapun uang yang dihasilkan dari bekerja, akan habis digunakan untuk mengonsumsi narkoba jika sudah kecanduan. Itu pasti menghancurkan keharmonisan rumah tangga," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.