Ramai Eksekusi Hotel Sultan, Lapangan Golf di Senayan Bisa Jadi Hutan Kota
Dodi Hasanuddin June 19, 2026 01:35 AM

Pemerintah diminta dapat mengevaluasi keberadaan Lapangan Golf Senayan milik salah satu pejabat negara di kementerian. 

Tujuannya agar dapat bermanfaat untuk kepentingan rakyat. Hal ini selaras dengan langkah pemerintah yang telah mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK)  dengan tujuan untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.

Demikian hal tersebut disampaikan Direktur Rumah Politik Fernando Emas menanggapi semangat pemerintah pasca mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis,(18/6/2026).

Untuk lahan Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. 

“Kawasan lapangan golf  Senayan  bisa juga dialih fungsikan menjadi hutan kota atau kawasan hijau,” kata Fernando, Kamis, (18/6/2026).

Selain itu, lanjut Fernando, pemerintah bisa mengalihfungsikan Lapangan golf tersebut menjadi pusat perkantoran hingga hunian bagi pekerja di kawasan Jakarta.

Fernando melihat pemerintah perlu menata kembali fungsi aset-aset negara untuk kepentingan jangka panjang. 

“Misalnya kalau memang kawasan Senayan menjadi pusat oleh raga, sebaiknya diperbanyak kawasan hijau atau tempat lain seperti Kemayoran, dijadikan lokasi hunian,”  beber dia.

Fernando menekankan, pentingnya negara konsisten untuk memutuskan menarik kembali asetnya yang selama ini dikelola oleh pihak swasta. Terutama terhadap aset negara yang masa kontraknya akan habis. 

“Aset negara yang ditarik kembali bisa dikelola negara melalui Danantara sehingga bisa lebih memberikan pendapat bagi negara,” imbuh dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan pentingnya setiap aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Pernyataan itu disampaikan Bambang saat pelaksanaan eksekusi  lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).

"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.

Bambang menuturkan bahwa pemerintah berkepentingan memastikan aset negara tersebut kembali berada di bawah pengelolaan negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Bambang mengungkapkan, untuk  lahan eks Hotel Sultan sendiri merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 guna mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. 

Dipungut Pemerintah Pusat Bukan Pemprov DKI

Pusdatin Bapenda DKI Jakarta 
memastikan bahwa lapangan golf Senayan bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menyebut bahwa hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa golf bukan merupakan hiburan sehingga tidak dapat dikenakan pajak daerah sebagai Pajak Hiburan. 

“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT,” jelas Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.

Dengan demikian, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menekankan, mjasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak pusat dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

“Oleh karena itu, Bapenda DKI Jakarta tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut,” demikian Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.