TRIBUNJABAR.ID - Harga emas hari ini, Jumat (19/6/2026), dari produk Antam, Galeri 24, dan UBS kompak mengalami penurunan.
Emas merupakan salah satu logam mulia yang menjadi instrumen safe-haven atau aset aman berkat kemampuannya menjaga nilai kekayaan dari inflasi.
Harga emas atau XAU/USD di pasar global bersifat fluktuatif, di mana pergerakannya naik dan turun secara dinamis lantaran dipengaruhi oleh beragam faktor.
Beberapa faktor yang memengaruhi pergerakan harga emas tersebut di antaranya kebijakan ekonomi, situasi geopolitik, kurs dolar Amerika Serikat (AS), hingga tingkat permintaan pasar.
Dilansir dari laman galeri24.co.id, Jumat pukul 07.30 WIB, harga emas dari tiga produk yakni Galeri 24, Antam, dan UBS kompak mengalami penurunan.
Untuk gramasi 1 gram, harga emas Galeri 24 mengalami penurunan sebesar Rp22.000 dari Rp2.725.000 menjadi Rp2.703.000.
Kemudian, harga emas Antam juga ikut turun sebesar Rp31.000 dari Rp2.843.000 menjadi Rp2.812.000.
Penurunan juga dialami oleh harga emas UBS, tepatnya sebesar Rp21.000, ayng mengubah harganya dari Rp2.738.000 menjadi Rp2.717.000.
Baca juga: Polytechnic University: Sebuah Keniscayaan Menyongsong Indonesia Emas
Berikut adalah daftar harga emas hari ini selengkapnya:
Harga Emas Galeri 24
Harga Emas Antam
Harga Emas UBS
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih selektif. Ia mengusung prinsip "Legal dan Logis" sebagai tameng utama dalam berinvestasi.
"Kami ingin masyarakat tenang bahwa investasi mereka dikelola lembaga negara dengan fundamental kuat."
"Di Pegadaian, setiap gram emas digital didukung fisik yang nyata dan tersimpan aman," ujar Eko, Selasa (3/2/2026).
Berikut adalah lima hal wajib yang harus Anda periksa secara cermat sebelum terjun ke investasi emas digital:
1. Cek Legalitas dan Pengawasan Regulator
Izin operasional adalah harga mati. Pastikan platform yang Anda gunakan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tercatat resmi di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Legalitas ini adalah bentuk perlindungan hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
2. Pastikan Ada Emas Fisiknya (Underlying Asset)
Jangan tertipu angka di layar ponsel. Platform terpercaya wajib menjamin rasio 1:1.
Artinya, setiap 1 gram emas digital yang Anda beli, harus ada 1 gram emas fisik nyata yang tersimpan di brankas resmi. Tanpa jaminan ini, saldo digital Anda hanyalah angka tanpa nilai aset.
3. Transparansi Harga dan Selisih (Spread)
Spread adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Bandingkan spread antar-platform secara organik.
Baca juga: Bomber Ganas Singo Edan Resmi Resign, Kesempatan Emas Buat Persib Comot Terbuka Lebar
Platform yang sehat akan menampilkan harga secara real-time dan transparan tanpa ada biaya siluman saat Anda melakukan pencairan.
4. Likuiditas: Mudah Cair dan Bisa Dicetak
Investasi yang baik adalah investasi yang mudah dicairkan saat butuh dana mendesak. Pastikan platform memiliki fitur buyback yang cepat.
Selain itu, pastikan saldo digital Anda bisa dicetak menjadi emas batangan fisik bersertifikat kapan saja.
5. Reputasi dan Keamanan Digital
Cek rekam jejak perusahaan. Di era siber, pastikan aplikasi memiliki keamanan berlapis seperti 2FA (Two-Factor Authentication) dan enkripsi data.
Memilih lembaga dengan fundamental negara, seperti Pegadaian, memberikan keamanan infrastruktur yang lebih terjamin dari risiko peretasan.
(Tribunjabar.id/Rheina, Nappisah)