TRIBUNSTYLE.COM - Teka-teki di balik penyegelan belasan ribu unit motor listrik yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya terang benderang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah langkah penyitaan, melainkan proses pendataan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menguraikan bahwa langkah penyegelan diambil demi menginventarisasi sekaligus memastikan keberadaan armada roda dua tersebut. Hingga saat ini, kendaraan-kendaraan ramah lingkungan itu memang diketahui belum disalurkan ke target penerima yang semestinya.
"Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata sepeda motor itu dan untuk mengamankan sepeda motor itu atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa belasan ribu motor listrik tersebut masih tertahan di dalam fasilitas penyimpanan milik pihak vendor. Distribusinya terpantau belum menyentuh titik-titik lokasi yang sebelumnya telah dirancang oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Oleh sebab itu, tim korps adhyaksa merasa perlu mengunci posisi kendaraan tersebut agar tidak dipindahtangankan secara sepihak selama proses hukum bergulir.
"Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia," ujarnya.
Syarief kembali meluruskan persepsi publik dengan menyatakan bahwa ada perbedaan mendasar antara penyegelan dan penyitaan. Dalam konteks ini, Kejagung sama sekali tidak mengambil alih hak penguasaan fisik atas motor-motor tersebut.
Tujuan utama dari penempelan segel ini murni untuk memproteksi aset negara serta melacak mobilitasnya agar tidak disalahgunakan tanpa sepengetahuan tim hukum. Karena statusnya bukan disita, pihak penyedia pun masih diberikan ruang untuk merawat kendaraan-kendaraan tersebut.
Baca juga: Nasib Ribuan Motor Listrik MBG yang Telantar di Sentul, Kejagung Pastikan Tak Ambil Semua
"Namun demikian, perawatan dari motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena belum diserahkan ke kita," ungkapnya.
Lebih lanjut, Syarief menyampaikan bahwa operasional atau pemanfaatan motor-motor ini pada dasarnya tetap dimungkinkan, dengan syarat wajib berada di bawah radar pengawasan ketat para penyidik.
"Ya itu makanya kami tidak melakukan penyitaan," terangnya.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh Kejagung, jumlah armada yang masuk dalam daftar pengamanan ini sangat fantastis, yakni berkisar di angka 17.600 unit. Proses pelacakan pun masih terus bergerak dinamis di lapangan.
Baca juga: Proyek Motor Listrik Rp1 T Era Dadan Hindayana Cs Tetap Jalan, KSP: Sudah Dibayar Lunas Pejabat Lama
"Kalau enggak salah ya. Kurang lebih 17.600. Masih berjalan sampai hari ini belum selesai. Ada beberapa titik kami cek," katanya.
Sejauh ini, fokus operasi penyegelan tim penyidik baru menyasar ke beberapa kompleks pergudangan skala besar yang berlokasi di kawasan industri penyangga ibu kota.
"Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itulah, Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu yang paling banyak," ujar dia.