TRIBUNSUMSEL.COM -- Aktris Davina Karamoy resmi menjadi salah satu selebritas yang ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan penipuan jasa perjalanan umrah oleh PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group.
Bintang film berusia 23 tahun tersebut memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026) malam, Davina Karamoy mengaku proses interogasi berjalan tanpa hambatan.
Ia menegaskan telah menjawab seluruh poin pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik dengan lancar.
"Alhamulillah lancar selama di dalam, ada beberapa pertanyaan dan mudah terjawab juga," kata Davina Karamoy, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Baca juga: Korban Hanania Travel Bertambah, Dugaan Kerugian Rp35,3 M Kini Menyasar Calon Jemaah Haji Khusus
Davina membeberkan bahwa keterlibatannya dengan Hanania Group murni atas dasar profesionalisme kerja.
Sistem kerja sama yang dijalinnya sama dengan publik figur lain yang terseret dalam kasus ini, yakni melalui skema barter konten.
Di samping fasilitas keberangkatan umrah, Davina juga mendapatkan uang saku, yang kini telah ia serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Sama seperti yang lain (kerjasama), saya memang mendapat uang saku, dan sudah dikembalikan juga uang sakunya," ujar Davina.
Sementara itu, kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, menyampaikan bahwa kliennya dicecar puluhan pertanyaan oleh kepolisian.
Fokus utama dari pemeriksaan tersebut adalah untuk menggali sejauh mana peran dan keterlibatan Davina dalam mempromosikan travel umrah bermasalah tersebut.
"Tasi BAP-nya kita sudah jawab 30 pertanyaan, kaitannya adalah dengan peran serta klien saya dalam hal ini dalam kegiatan diundang oleh Hanania untuk ikut mengendorse," kata Yulius.
Lebih lanjut, Yulius menegaskan bahwa hubungan kliennya dengan Hanania Group tidak masuk ke ranah bisnis yang lebih dalam. Davina dipastikan tidak menanamkan investasi apa pun di dalam perusahaan tersebut.
Baca juga: Sempat Diberi Uang Saku, Anwar BAB Kembalikan Aliran Dana dari Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Uang yang diterima Davina murni merupakan uang saku sebesar Rp10 juta per keberangkatan, dan nominal tersebut kini sudah dikembalikan secara sukarela demi mendukung proses hukum.
"Tidak ada investasi sama sekali, memang kita dibayar tapi cuman diberi uang saku, yaitu sepuluh juta per keberangkatan."
"Tapi tadi dengan kesadaran penuh, kita sudah kembalikan uang saku tersebut," terang Yulius.
Sikap kooperatif Davina Karamoy beserta sejumlah publik figur lainnya diharapkan dapat membantu penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas aliran dana jemaah yang diselewengkan oleh tersangka ASF selaku Direktur Utama Hanania Group.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman mengingat total kerugian yang dilaporkan para korban telah membengkak hingga mencapai Rp12,1 miliar dengan jumlah korban terverifikasi yang terus bertambah.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com