TRIBUNPALU.COM - Anggota DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (18/6/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas tiga poin terkait paket Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan dari jajaran pemerintah kota.
Diantaranya adalah:
Pelaksanaan rapat paripurna ini dibagi ke dalam tiga agenda yang diikuti oleh seluruh anggota legislatif.
Agenda tersebut meliputi penjelasan Wali Kota Palu, pandangan umum fraksi, hingga jawaban Wali Kota terhadap tanggapan fraksi-fraksi.
Baca juga: Harga HP iPhone Terbaru Juni 2026 di Indonesia: iPhone Ultra Segera Hadir? iPhone Lama Banjir Diskon
Baca juga: Tunggakan JKN Kini Bisa Dicicil, BPJS Kesehatan Palu Ajak Warga Manfaatkan Program REHAB
Saat sesi pandangan umum fraksi, Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya, Muslimun, memberikan catatan kritis terkait aturan kawasan tanpa rokok.
Muslimun menekankan bahwa jajaran Pemerintah Kota Palu nantinya harus tertib dan berkomitmen penuh terhadap poin-poin yang diatur.
"Kami dari partai Nasdem berikan catatan penting untuk dibahas di tahap selanjutnya," kata Muslimun.
Senada dengan Nasdem, Fraksi Gerindra melalui Sultan Amin Badawi juga memberikan sorotan saat pandangan umum tersebut.
Sultan menilai materi pembahasan Ranperda minuman beralkohol dan kawasan tanpa rokok sebenarnya sudah ada pada regulasi daerah terdahulu.
Aturan tersebut mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang minuman alkohol serta Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.
"Maka dari itu pandangan kami dari Fraksi Gerindra agar dapat menjadi bahan pertimbangan ditingkat pembahasan selanjutnya," ujar Sultan berharap.(*)