TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kliennya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, setelah mendapat kabar bahwa kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Refly Harun Ungkap Kondisi Roy Suryo saat Ditangkap: Belum Mandi, Sempat Dilarang Pakai Sepatu
Khozinudin menduga terdapat kepentingan politik yang mengintervensi proses hukum terhadap Roy Suryo.
"Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara yang represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ujarnya.
Kubu Roy Suryo mengajak para tokoh dan aktivis guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan apabila nantinya dibutuhkan.
Diketahui Roy Suryo telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 07.00 WIB.
Kabar itu pertama disampaikan oleh istri Roy Suryo.
Bersamaan penangkapan Roy, Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa juga diamankan dari kediamannya di apartemen pagi hari tadi.
Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan para ahli dari berbagai bidang.
Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
Baca juga: Tim Advokasi Sebut Penangkapan Roy Suryo Bentuk Intervensi Hukum: Represif dan Tak Beradab
Dari hasil penyidikan, delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.