Detik-Detik Dokter Tifa Ditangkap, Jalani Ujian S3 FKUI di Ruang Polda Metro Jaya
Glery Lazuardi June 19, 2026 11:19 AM

TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) dikabarkan ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya.

Tim hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) pagi. 

Penangkapan tersebut disebut berkaitan dengan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” kata Azis dalam keterangannya pada Jumat (19/6/2026).

"Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebuT, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," kata Azis.

Sementara itu, melalui unggahan di akun media sosialnya, Dokter Tifa menyebutkan bahwa penangkapan terjadi saat dirinya tengah menghadapi ujian akademik.

“Tepat saat saya menghadapi ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda,” tulis Dokter Tifa, Jumat (19/6/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tetap diperbolehkan mengikuti ujian dengan pengawalan ketat aparat.

“Saya minta izin untuk ujian pagi ini pukul 08.00 WIB, diizinkan dengan kawalan ketat. Mohon doa semua saudara sebangsa dan setanah air,” ujarnya.

Roy Suryo Juga Ditangkap

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, juga membenarkan adanya informasi penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh aparat kepolisian.

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin.

"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," sambungnya.

Ia menyebut Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB dan saat ini berada di Polda Metro Jaya. Bahkan, disebut tetap menjalani aktivitas akademik di tengah proses hukum tersebut.

Namun, kuasa hukum menyayangkan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, klien selama ini kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor.

“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Jokowi: 8 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan, yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dan penghapusan dokumen elektronik.

Seiring perkembangan perkara, sebagian tersangka seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui telah menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice setelah keluarnya SP3.

Berkas P21

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Hal itu disampaikan di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," urainya.

Menurut Iman, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan tahap dua.

"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," terang Kombes Iman.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.

Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.