Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa Ditangkap saat Akan Ujian S3
Agus Tri Harsanto June 19, 2026 12:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo, Jumat (19/6/2026) pagi.

Penangkapan berlangsung sesaat sebelum Dokter Tifa menjalani ujian S3 di Universitas Indonesia.

Bail Roy Suryo maupun Dokter Tifa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Komunikasi Politik Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto sekaligus penasihat hukum dari dr Tifa mengungkapkan bahwa dr Tifa diamankan aparat kepolisian saat hendak menghadiri ujian Seminar Hasil Program Doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).

“Barusan saya dapat kabar dari salah satu tim penguji S3 dr Tifa, bahwa rencananya jam 9.00 hari ini dia akan ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI,” ujar Henri dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Menurut Henri, petugas kepolisian mendatangi dr Tifa sekitar pukul 06.30 WIB di area parkir sebelum yang bersangkutan mengikuti ujian akademik tersebut.

“Namun tiba tiba Jam 6.30 tadi di parkiran, dr Tifa didatangi petugas dari Polda Metro Jaya. Mereka menunjukkan surat untuk membawa dr Tifa ke Polda Metro, padahal Ujian S3 menunggu dr Tifa pagi ini,” lanjutnya.

Henri mengaku mendapat informasi bahwa permohonan penangguhan sempat diajukan agar dr Tifa dapat mengikuti ujian terlebih dahulu. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak dikabulkan.

“Walau sudah minta ijin penangguhan untuk ujian. Petugas kekeuh membawa dr Tifa ke Polda. Ada kemungkinan besar Polda Metro akan melakukan penahanan,” tulis Henri.

Ia juga melontarkan kritik terhadap langkah yang dilakukan aparat kepolisian.

“Inilah wujud polisi sudah tidak lagi menegakkan hukum, dan keadilan tapi lebih menegakkan perintah yang bertentangan dengan hukum dan Keadilan itu sendiri,” tambahnya.

Roy Suryo Ditangkap di Rumahnya 

Sementara Pengacara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, mengungkapkan Roy Suryo ditangkap selang satu jam setelah penangkapan Dokter Tifa.

Dia mengatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditangkap saat tengah istirahat di ruang kerja yang berada di kediamannya.

Ia mengungkapkan total ada enam polisi yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo.

Selain itu, Taufiq menjelaskan ada dua orang yang merekam proses penangkapan. Namun, ia tidak mengetahui apakah mereka merupakan personel dari Polda Metro Jaya atau tidak. 

"Kemudian Roy Suryo ditangkap pukul 07.00 WIB. Roy Suryo agak dramatis (penangkapannya) karena sedang istirahat di ruang kerjanya. Kemudian enam orang polisi itu, empat di luar, dan dua di dalam, dan dua lagi itu kameramen, tapi kita tidak tahu apakah itu dari dokumentasi Polda Metro Jaya atau media," ujarnya.

Dia mengatakan, saat proses penangkapan, istri Roy Suryo, Ririen Suryo, sempat tidak terima karena polisi sampai masuk ke kamarnya.

Selain itu, Ririen juga tidak terima ketika Roy Suryo akan diborgol saat ditangkap karena merasa suaminya kooperatif selama berstatus sebagai tersangka.

"Tadinya mau diborgol, tapi ditolak (oleh Ririen), loh suami saya ini kan kooperatif, kemana-mana ikut kok lalu wajib lapor Selasa dan Kamis juga selalu dilakukan," katanya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.