TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dalam upaya memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan yang mudah, cepat, dan terjangkau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus melakukan penguatan terhadap keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui kegiatan pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Demak.
Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pendampingan pelaporan layanan Posbankum Desa se-Kecamatan Guntur yang bertempat di Kantor Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh para Paralegal atau perwakilan Posbankum Desa se-Kecamatan Guntur.
Kegiatan pendampingan dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman serta keterampilan peserta dalam melakukan pelaporan layanan hukum yang telah diberikan kepada masyarakat melalui Posbankum Desa/Kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, Tim Penyuluh Hukum memberikan penjelasan mengenai pentingnya pelaporan layanan sebagai bagian dari administrasi dan akuntabilitas penyelenggaraan Posbankum.
Setiap layanan hukum nonlitigasi yang diberikan kepada masyarakat perlu terdokumentasi dan terlaporkan secara tertib, akurat, dan tepat waktu.
Selain menjadi bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan, pelaporan Posbankum juga memiliki peran strategis sebagai dasar dalam mengukur efektivitas layanan, mengidentifikasi kebutuhan hukum masyarakat, serta mendukung penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran di bidang hukum.
Melalui kegiatan pendampingan ini, peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan layanan serta kesempatan berdiskusi terkait berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Posbankum di tingkat desa.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berharap seluruh Posbankum Desa di Kecamatan Guntur dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Keberadaan Posbankum di tingkat desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum masyarakat sekaligus menghadirkan perlindungan dan kepastian hukum hingga ke pelosok desa.
Dengan pelaporan yang tertib dan layanan yang berjalan optimal, Posbankum tidak hanya menjadi sarana konsultasi hukum, tetapi juga menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh akses keadilan yang lebih luas, mudah dijangkau, dan berkeadilan. (***)